Apple Akan Tarik Komisi 15 Persen dari Transaksi di Luar App Store
Apple mengusulkan komisi 15% untuk transaksi melalui tautan pembayaran di luar App Store. Tarif berbeda berlaku bagi pengembang tertentu.
Logo Apple - ist/apple inc
Harianjogja.com, JAKARTA— Sejumlah penulis menggugat raksasa teknologi Apple Inc. kepengadilan federal California Utara terkait dugaan penggunaan karya tulis berhak cipta tanpa izin untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI) miliknya.
Gugatan tersebut menambah panjang daftar kasus hukum yang menyoroti perlindungan hak cipta di era AI.
Melansir laman Reuters pada Minggu (7/9/2025) dalam gugatan yang diajukan sebagai class action, para penulis menuding Apple menyalin karya mereka tanpa persetujuan, atribusi, maupun kompensasi.
Baca Juga Apple Bakal Rilis iPhone Lipat, Target Penjualan Naik hingga 25 Juta Unit 2027
“Apple tidak berupaya membayar para penulis atas kontribusi mereka terhadap proyek yang berpotensi sangat menguntungkan ini,” demikian isi gugatan yang diajukan oleh penulis Grady Hendrix dan Jennifer Roberson.
Hingga 5 September kemarin, Apple maupun kuasa hukum penggugat belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Goole Kena Denda Rp56 Triliun, Ini Sebabnya
Kasus ini muncul di tengah gelombang gugatan serupa dari penulis, media, hingga penerbit yang menuduh perusahaan teknologi besar melanggar hak cipta demi melatih model AI.
Pada hari yang sama, startup AI Anthropic mengungkapkan dalam dokumen pengadilan di California mereka sepakat membayar US$1,5 miliar untuk menyelesaikan gugatan kelompok penulis yang menuding perusahaan menggunakan buku mereka melatih chatbot Claude tanpa izin.
Meski begitu, Anthropic tidak mengakui adanya pelanggaran. Pengacara penggugat menyebut kesepakatan tersebut sebagai pemulihan hak cipta terbesar yang pernah dipublikasikan.
Sebelumnya, pada Juni, Microsoft juga digugat oleh sekelompok penulis yang menuduh buku mereka digunakan tanpa izin untuk melatih model AI bernama Megatron. Meta Platforms dan OpenAI yang didukung Microsoft pun menghadapi tuduhan serupa.
Dalam kasus Apple, para penggugat menuduh perusahaan menggunakan kumpulan buku bajakan yang sudah dikenal luas sebagai data pelatihan untuk model bahasa besar (large language models) bernama “OpenELM”. Hendrix yang berbasis di New York dan Roberson di Arizona menegaskan karya mereka termasuk dalam dataset bajakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Apple mengusulkan komisi 15% untuk transaksi melalui tautan pembayaran di luar App Store. Tarif berbeda berlaku bagi pengembang tertentu.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Rabu, 21 Oktober 2026 di Godean, SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut hilirisasi kratom dan kemenyan ditargetkan diluncurkan Maret 2027, dengan rencana pusat riset genom di Danau Toba.
BP3MI Jawa Tengah mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja migran melalui program SMK Go Global.
Polda DIY mengamankan sejumlah demonstran saat aksi di DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut terjadi pelemparan batu dan petasan.
KMP Batumandi terbakar saat hendak sandar di Pelabuhan Merak, Banten. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi, tanpa laporan korban jiwa.