Advertisement

Apple Digugat Penulis ke Pengadilan Terkait Hak Cipta di AI

Pernita Hestin Untari
Minggu, 07 September 2025 - 16:47 WIB
Ujang Hasanudin
Apple Digugat Penulis ke Pengadilan Terkait Hak Cipta di AI Logo Apple - ist - apple inc

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Sejumlah penulis menggugat raksasa teknologi Apple Inc. kepengadilan federal California Utara terkait dugaan penggunaan karya tulis berhak cipta tanpa izin untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI) miliknya.

Gugatan tersebut menambah panjang daftar kasus hukum yang menyoroti perlindungan hak cipta di era AI.

Advertisement

Melansir laman Reuters pada Minggu (7/9/2025) dalam gugatan yang diajukan sebagai class action, para penulis menuding Apple menyalin karya mereka tanpa persetujuan, atribusi, maupun kompensasi.
Baca Juga Apple Bakal Rilis iPhone Lipat, Target Penjualan Naik hingga 25 Juta Unit 2027

“Apple tidak berupaya membayar para penulis atas kontribusi mereka terhadap proyek yang berpotensi sangat menguntungkan ini,” demikian isi gugatan yang diajukan oleh penulis Grady Hendrix dan Jennifer Roberson.

Hingga 5 September kemarin, Apple maupun kuasa hukum penggugat belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Goole Kena Denda Rp56 Triliun, Ini Sebabnya

Kasus ini muncul di tengah gelombang gugatan serupa dari penulis, media, hingga penerbit yang menuduh perusahaan teknologi besar melanggar hak cipta demi melatih model AI.

Pada hari yang sama, startup AI Anthropic mengungkapkan dalam dokumen pengadilan di California mereka sepakat membayar US$1,5 miliar untuk menyelesaikan gugatan kelompok penulis yang menuding perusahaan menggunakan buku mereka melatih chatbot Claude tanpa izin.

Meski begitu, Anthropic tidak mengakui adanya pelanggaran. Pengacara penggugat menyebut kesepakatan tersebut sebagai pemulihan hak cipta terbesar yang pernah dipublikasikan.

Sebelumnya, pada Juni, Microsoft juga digugat oleh sekelompok penulis yang menuduh buku mereka digunakan tanpa izin untuk melatih model AI bernama Megatron. Meta Platforms dan OpenAI yang didukung Microsoft pun menghadapi tuduhan serupa.

Dalam kasus Apple, para penggugat menuduh perusahaan menggunakan kumpulan buku bajakan yang sudah dikenal luas sebagai data pelatihan untuk model bahasa besar (large language models) bernama “OpenELM”. Hendrix yang berbasis di New York dan Roberson di Arizona menegaskan karya mereka termasuk dalam dataset bajakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bangunan Majelis Asobiyah Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal

Bangunan Majelis Asobiyah Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal

News
| Minggu, 07 September 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Wisata
| Minggu, 07 September 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement