Advertisement
Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Bea Balik Nama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) mengungkap kemungkinan penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), khususnya untuk mobil selain electric vehicle (EV) yang sudah lebih dulu mendapatkan relaksasi tersebut.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengatakan, pengusaha atau produsen dapat mengusulkan penurunan tarif BBN-KB untuk menekan harga jual.
Advertisement
BACA JUGA: Bank Sampah di Cilacap Punya 2.000 Nasabah
Pasalnya, beberapa tahun lalu brand-brand EV juga mengusulkan pembebasan tarif BBN-KB ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mungkin kita mulai dulu pendekatan ke nonpajaknya, jadi BBN-KB contohnya. Karena kemarin itu kalau diminta cukup dengan surat dari Permendagri soal BBN untuk EV saat itu. Itu dimungkinkan [BBN-KB] turun," kata Atong dalam Bisnis Indonesia Forum, Kamis (25/9/2025).
Dia mengakui bahwa untuk mendorong penjualan di tengah daya beli masyarakat yang turun, maka dibutuhkan stimulus untuk menekan harga kendaraan bermotor, salah satunya melalui elemen non-pajak seperti BBN-KB.
Apalagi, dalam catatannya, penjualan mobil periode Januari-Agustus 2025 baru mencapai 500.951 unit atau lebih rendah daripada periode yang sama tahun lalu sebanyak 560.552 unit.
Secara pangsa pasar, kendaraan EV meningkat signifikan, naik dari 0,1% pada 2019 menjadi 18,4% pada Agustus 2025. Sementara itu, market share kendaraan ICE turun dari 99,99% pada 2019 menjadi 81,6% pada Agustus 2025.
"Mungkin dari pengusaha bisa mengusulkan untuk menurunkan [BBN-KB], bukan menghapuskan," imbuhnya.
Sementara itu, dia menilai untuk menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) sulit dilakukan karena penetapannya berlandaskan undang-undang.
Lebih lanjut, Atong meyakini bahwa industri otomotif bisa kembali tancap gas dan menopang pertumbuhan ekonomi 5%-8% karena masih menjadi industri primadona.
"Kita minta potongan 50% untuk balik nama karena memang namanya juga usaha, kalau memang dimungkinkan bebas 100%, 50%, atau 5%, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement