Advertisement
Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos 2026
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah Malaysia berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, pada Ahad (23/11/2025).
Fahmi mengatakan usai menghadiri sebuah seminar bahwa langkah itu diambil untuk memperkuat keselamatan anak di ruang digital. Mulai 2026, seluruh penyedia platform juga akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC).
Advertisement
“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujar Fahmi seperti dikutip sejumlah media.
Fahmi menambahkan, Malaysia akan mencermati kebijakan negara lain, termasuk Australia. Mulai 10 Desember 2025, Australia akan menjadi negara pertama yang melarang akses media sosial bagi individu berusia 16 tahun ke bawah, mencakup platform seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, dan YouTube.
BACA JUGA
Ia menjelaskan kebijakan baru Malaysia ini merupakan bagian dari upaya perlindungan daring yang lebih luas, seiring diberlakukannya Undang-Undang Keselamatan Daring pada 1 Januari 2026.
Selain itu, Fahmi mendorong orang tua meningkatkan aktivitas luar ruang anak serta membatasi waktu layar, termasuk memperketat pengawasan penggunaan perangkat digital. Pada Oktober lalu, kabinet Malaysia juga telah memutuskan untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementan Ungkap Pelanggaran Pupuk Subsidi dan Pungli Alsintan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




