Advertisement

Cloudflare Dihukum Bayar Rp52,5 Miliar ke Penerbit Manga Jepang

Jumali
Senin, 24 November 2025 - 20:07 WIB
Jumali
Cloudflare Dihukum Bayar Rp52,5 Miliar ke Penerbit Manga Jepang Cloudflare - Cloudflare

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Cloudflare membayar ganti rugi Rp52,5 miliar karena dinilai memfasilitasi situs pembajakan manga lewat layanan Jaringan Pengiriman Konten (CDN).

Cloudflare, harus membayar ganti rugi sekitar Rp52,5 miliar kepada empat penerbit manga terbesar di Jepang. Perintah ganti rugi ini dijatuhkan karena Cloudflare dinilai terbukti mendukung dan memfasilitasi operasional situs-situs pembajakan yang mengunggah karya-karya populer, seperti One Piece, Dragon Ball, dan Attack on Titan, tanpa izin.

Advertisement

Gugatan ini diajukan oleh empat raksasa penerbitan Jepang: Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa. Pengadilan memutuskan bahwa Cloudflare membantu pelanggaran hak penerbitan dengan menyediakan layanan Jaringan Pengiriman Konten (CDN) kepada operator situs-situs pembajakan tersebut.

Dilaporkan oleh NHK, pengadilan mencatat bahwa layanan CDN memungkinkan situs ilegal mendistribusikan data dalam jumlah besar secara efisien ke seluruh dunia. Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa Cloudflare diduga gagal memverifikasi identitas operator situs ketika menandatangani kontrak layanan.

Putusan yang dijatuhkan pekan lalu itu mengabulkan sepenuhnya tuntutan tiga penerbit dan menyatakan Cloudflare telah mengabaikan kewajiban untuk berhenti menyediakan layanan, meskipun telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelanggaran hak dari para penerbit.

Pengacara penerbit menegaskan bahwa putusan ini adalah yang pertama di pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan perusahaan penyedia layanan CDN untuk membayar ganti rugi akibat memfasilitasi situs pembajakan.

Cloudflare Ajukan Banding: Khawatirkan Preseden Global
Menanggapi putusan bersejarah ini, Cloudflare merilis pernyataan resmi kepada media. Perusahaan tersebut berargumen bahwa penyedia CDN tidak memiliki kemampuan untuk mengontrol atau menghapus konten yang tidak mereka hosting dan yang diunggah di layanan mereka.

Cloudflare menyatakan bahwa,"Putusan terbaru yang dijatuhkan kepada perantara teknis tersebut berfungsi sebagai preseden bermasalah dalam skala global dan dapat berdampak serius pada efisiensi, keamanan, dan kredibilitas internet — tidak hanya di Jepang, tetapi juga di seluruh dunia,"

Cloudflare mengatakan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya banding ini dilakukan untuk memastikan bahwa batasan tanggung jawab perantara teknis—yang dianggap penting untuk menjaga internet tetap terbuka dan aman—dapat tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Lebih dari 10 Ribu Warga Mengungsi, Banjir Terburuk Hantam Malaysia

Lebih dari 10 Ribu Warga Mengungsi, Banjir Terburuk Hantam Malaysia

News
| Senin, 24 November 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement