Advertisement
Cloudflare Dihukum Bayar Rp53 M karena Manga Bajakan
Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Cloudflare untuk membayar sekitar 500 juta yen (Rp53,2 miliar) kepada empat penerbit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Cloudflare membayar sekitar 500 juta yen atau setara Rp53,2 miliar kepada empat penerbit besar Jepang—Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan—karena dinilai memfasilitasi pelanggaran hak cipta.
Dalam pernyataan bersama, para penerbit menjelaskan bahwa mereka telah memberi tahu Cloudflare mengenai penggunaan layanan content delivery network (CDN) milik perusahaan asal AS tersebut oleh dua situs manga bajakan. Kedua situs itu menyajikan lebih dari 4.000 judul komik Jepang dan pernah mencatatkan lebih dari 300 juta kunjungan per bulan.
Advertisement
Para penerbit juga meminta Cloudflare menghentikan distribusi konten bajakan yang disajikan dari peladen yang dikelola perusahaan tersebut. Namun Cloudflare tetap menyediakan layanan meski telah menerima laporan pelanggaran dari pemilik hak cipta.
Selain kasus itu, para penerbit menyebut Cloudflare juga tetap mendistribusikan konten bajakan pada sejumlah laporan lain. Atas dasar itu, gugatan resmi diajukan pada 1 Februari 2022.
BACA JUGA
Pengadilan menilai Cloudflare telah memungkinkan situs pembajak beroperasi “dalam kondisi yang menjamin anonimitas tinggi” tanpa melakukan verifikasi identitas penggunanya.
Total kerugian diperkirakan mencapai 3,6 miliar yen, namun pengadilan hanya memerintahkan pembayaran sebagian, yakni sekitar 500 juta yen, kepada para penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




