Nadeo Targetkan Indonesia Akhiri Penantian 30 Tahun Juara ASEAN Cup
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Ilustrasi mobil listrik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menyusun regulasi mengenai battery passport (paspor baterai) untuk memastikan seluruh baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia dapat dilacak asal-usul, usia, hingga riwayat pemakaiannya.
Menurutnya, instrumen ini penting sebagai fondasi sistem pengelolaan baterai EV bekas yang aman, berkelanjutan, dan sesuai prinsip ekonomi sirkular.
“Perlu sejak sekarang pemerintah menyusun regulasi untuk membangun sistem ‘battery passport’ supaya usia dan asal baterai bisa dilacak,” kata Yannes dihubungi dari Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Yannes menjelaskan bahwa battery passport berfungsi sebagai identitas digital baterai yang memuat informasi teknis lengkap mulai dari jenis kimia baterai, tahun produksi, riwayat penggunaan, hingga tingkat kesehatan baterai.
Dengan data tersebut, pihak berwenang dapat menentukan kelayakan baterai untuk pemakaian kedua (second life) sebagai penyimpanan energi sebelum akhirnya masuk ke proses daur ulang.
Battery passport memiliki peran krusial jika Indonesia hendak membangun ekosistem pengelolaan sampah baterai EV bekas, berkat fungsinya yang memungkinkan usia dan asal baterai dilacak sehingga terdata baterai mana yang masih bisa dipakai sebagai penyimpanan energi dan mana yang harus didaur ulang.
Ia menilai regulasi ini sangat penting karena tiap jenis kimia baterai seperti NiMH (Nikel-Metal Hidrida), NMC (Nikel Mangan Kobalt)/NCA (Nikel Kobalt Aluminium) yang bernilai tinggi, serta LFP yang volumenya besar namun bernilai lebih rendah, memerlukan perlakuan berbeda dalam proses pemanfaatan ulang dan daur ulang.
“Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait dengan klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai, karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP. Target recovery-nya adalah persentase minimal logam penting yang wajib berhasil diambil kembali lewat proses daur ulang, larangan buang ke TPA, hingga insentif fiskal untuk daur ulang tersebut,” ujar Yannes.
Tanpa sistem pelacakan yang jelas, keputusan teknis terkait pemrosesan baterai berpotensi tidak akurat dan menimbulkan risiko keselamatan maupun kerugian ekonomi.
Selain itu, battery passport diperlukan untuk mendukung kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen menarik kembali baterai bekas.
Dengan pelacakan digital, proses pengambilan kembali (take-back) dapat diverifikasi, mencegah dumping, dan memastikan baterai tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) begitu saja.
Yannes menekankan bahwa regulasi battery passport dan pengelolaan baterai secara keseluruhan harus dibuat dan tidak hanya berada di tingkat Peraturan Menteri, tetapi perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah agar kuat dan mengikat seluruh pihak dalam rantai industri baterai.
Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi harus berjalan serentak antara pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.