Advertisement

Ahli ITB Beberkan Cara RI Kelola Baterai EV Bekas

Newswire
Minggu, 30 November 2025 - 21:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Ahli ITB Beberkan Cara RI Kelola Baterai EV Bekas Ilustrasi mobil listrik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan pentingnya Indonesia menyiapkan sistem pengelolaan baterai kendaraan listrik (EV) bekas yang kokoh dan berkelanjutan sejak dini.

Ia menegaskan bahwa kesiapan tersebut harus berbasis prinsip ekonomi sirkular, dengan penanganan yang dibedakan menurut jenis kimia baterai seperti NiMH, NMC/NCA yang bernilai tinggi, serta LFP yang volumenya besar namun bernilai lebih rendah.

Advertisement

“Artinya, sejak sekarang pemerintah perlu mengatur kewajiban produsen menarik kembali baterai bekas alias EPR (Extended Producer Responsibility). Intinya, produsen EV wajib menyediakan sistem pengembalian baterai bekasnya,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Melalui skema EPR, produsen wajib menyediakan sistem penarikan kembali baterai bekas untuk memastikan seluruh unit yang sudah tidak terpakai kembali masuk ke rantai pengolahan resmi.

Ia menambahkan bahwa Indonesia juga perlu menyusun regulasi mengenai battery passport agar usia, asal-usul, dan riwayat baterai dapat ditelusuri. Langkah ini penting untuk menentukan kelayakan baterai sebelum dimanfaatkan sebagai penyimpanan energi dalam skema second life, dan akhirnya didaur ulang.

Meski demikian, Yannes menegaskan pengelolaan baterai EV tidak bisa dikerjakan satu pihak saja. Banyak pemangku kepentingan harus terlibat.

Di tingkat hulu, terdapat KLHK, Kemenperin, ESDM, Kemenhub, dan Kemenkeu yang perlu menetapkan klasifikasi limbah baterai, target recovery logam penting berdasarkan jenis kimia baterai, larangan pembuangan ke TPA, serta insentif fiskal untuk kegiatan daur ulang.

“Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai—karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP. Termasuk larangan membuang ke TPA hingga insentif fiskal bagi industri daur ulang,” kata Yannes.

Pada lapisan tengah ekosistem, terdapat Indonesia Battery Corporation (IBC), produsen dan importir kendaraan listrik, pabrikan baterai, PLN, Pertamina NRE, serta perusahaan daur ulang. Mereka menjalankan model bisnis mulai dari skema EPR, jual beli black mass, pemanfaatan baterai LFP sebagai penyimpanan energi (ESS), hingga program tukar tambah baterai di diler resmi.

Adapun di hilir, jaringan pengelolaan melibatkan pemerintah daerah, bengkel, koperasi pemulung atau bank sampah, hingga konsumen.

Lebih lanjut, Yannes menekankan bahwa aturan mengenai baterai bekas tidak boleh berhenti pada level Peraturan Menteri. Regulasi harus dinaikkan ke tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan mengikat semua pihak.

Ia menilai perlu aturan komprehensif mengenai EPR, battery passport, desain baterai yang mudah didaur ulang, standar keselamatan pembongkaran, hingga sanksi bagi praktik dumping atau produsen yang tidak memenuhi target pengambilan kembali.

“Ini semua harus jalan serentak di tiga lapisan: pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, dan pemda serta masyarakat sebagai pengawas dan pengumpul. Kalau salah satunya bolong, sistem pengelolaan limbah baterai akan bocor,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemensos Salurkan Logistik Rp19 M untuk Aceh-Sumatera

Kemensos Salurkan Logistik Rp19 M untuk Aceh-Sumatera

News
| Minggu, 30 November 2025, 22:47 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement