Advertisement
Pemerintah Blokir Grok, Ini Alasannya
Media sosial X - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara aplikasi Grok, layanan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang bisa diakses melalui media sosial X
Pemerintah menyebut pemblokiran Grok sebagai langkah perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, serta menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
BACA JUGA
Menurut Meutya, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang berdampak luas, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum bagi korban.
Ia menjelaskan, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Pemerintah perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Selain memutus akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Tindakan pemutusan akses sementara ini, lanjut Meutya, memiliki dasar hukum yang jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Grok menuai kritik keras dari berbagai kalangan dunia karena memungkinkan pengguna membuat gambar bernuansa pornografi. Dalam pernyataannya, Grok menyebut hanya pelanggan berbayar di X yang dapat membuat dan mengedit gambar di platform tersebut.
Namun demikian, tidak sedikit pihak menuding aplikasi itu memungkinkan siapa pun membuat gambar tanpa harus membayar biaya berlangganan.
Sejumlah negara, seperti Inggris, Uni Eropa, dan India, secara terbuka mengecam X dan Grok karena mengizinkan penggunaan kemampuan tersebut. Uni Eropa bahkan meminta xAI menyimpan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan chatbot tersebut.
India juga dikabarkan memerintahkan X segera melakukan perubahan untuk menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara tersebut.
Lembaga pengawas komunikasi Inggris menyatakan telah menghubungi xAI terkait persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik platform digital global.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir dan Longsor di Jepara Rusak Akses hingga Puluhan Titik
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



