Enam Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Polisi Turun Tangan
Polisi mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia dari Monumen Selamat Datang di Bundaran HI. Seorang aktivis perempuan mendapat penanganan medis.
Media sosial X - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara aplikasi Grok, layanan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang bisa diakses melalui media sosial X
Pemerintah menyebut pemblokiran Grok sebagai langkah perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, serta menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang berdampak luas, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum bagi korban.
Ia menjelaskan, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Pemerintah perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Selain memutus akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Tindakan pemutusan akses sementara ini, lanjut Meutya, memiliki dasar hukum yang jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Grok menuai kritik keras dari berbagai kalangan dunia karena memungkinkan pengguna membuat gambar bernuansa pornografi. Dalam pernyataannya, Grok menyebut hanya pelanggan berbayar di X yang dapat membuat dan mengedit gambar di platform tersebut.
Namun demikian, tidak sedikit pihak menuding aplikasi itu memungkinkan siapa pun membuat gambar tanpa harus membayar biaya berlangganan.
Sejumlah negara, seperti Inggris, Uni Eropa, dan India, secara terbuka mengecam X dan Grok karena mengizinkan penggunaan kemampuan tersebut. Uni Eropa bahkan meminta xAI menyimpan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan chatbot tersebut.
India juga dikabarkan memerintahkan X segera melakukan perubahan untuk menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara tersebut.
Lembaga pengawas komunikasi Inggris menyatakan telah menghubungi xAI terkait persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik platform digital global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia dari Monumen Selamat Datang di Bundaran HI. Seorang aktivis perempuan mendapat penanganan medis.
PSIM Jogja menelan lima kekalahan beruntun dan terpuruk di zona degradasi. Guntur Cahyo Utomo meminta tim segera bangkit di laga berikutnya.
Cek jadwal SIM Gunungkidul Rabu, 21 Oktober 2026, di Toserba Sambipitu, lengkap dengan lokasi layanan lain dan syarat perpanjangan SIM.
Sebanyak 1.600 pelajar dari 58 sekolah mengikuti Kemah Kebangsaan BP2M di Cibubur. BNPT mengajak generasi muda merawat keberagaman.
Shin Tae-yong optimistis Persija Jakarta memutus rekor buruk melawan Arema FC saat bertemu di Stadion Patriot, Rabu (21/10/2026).
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu, 21 Oktober 2026. Tersedia 12 jadwal keberangkatan dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.