Advertisement
China Berlakukan Rem Darurat Otomatis untuk Truk Ringan dan Pikap
Pabrik mobil / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah China menetapkan kebijakan baru di sektor otomotif dengan mewajibkan pemasangan Sistem Pengereman Darurat Otomatis atau Automatic Emergency Braking (AEB) pada seluruh kendaraan komersial ringan mulai 1 Januari 2028. Aturan ini mencakup truk ringan, pikap, dan kendaraan niaga kecil yang selama ini belum tersentuh kewajiban fitur keselamatan pintar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam regulasi berjudul Persyaratan Teknis dan Metode Pengujian untuk Sistem Pengereman Darurat Otomatis untuk Kendaraan Ringan yang menandai perluasan signifikan dari aturan sebelumnya. Jika sebelumnya AEB hanya diwajibkan pada mobil penumpang seperti sedan, SUV, dan MPV, kini cakupannya diperluas ke kendaraan niaga ringan.
Advertisement
Laporan ITHome menyebutkan, perluasan regulasi ini diperkirakan akan meningkatkan cakupan kendaraan dengan fitur keselamatan pintar hingga sekitar 30 persen di China. Langkah ini menyasar kendaraan kategori N1, yakni armada pengangkut barang dengan berat kotor maksimal 3,5 ton, yang selama ini belum diwajibkan memiliki AEB.
Keputusan tersebut diambil setelah otoritas keselamatan lalu lintas China mencatat bahwa lebih dari 30 persen kecelakaan jalan raya melibatkan kendaraan ringan dengan pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna skuter listrik. Dengan aturan baru ini, AEB tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi standar keselamatan wajib bagi seluruh ekosistem kendaraan ringan di Negeri Tirai Bambu.
BACA JUGA
Perlindungan pengguna jalan rentan menjadi fokus utama dalam revisi standar nasional tersebut. Sistem AEB diwajibkan mampu mendeteksi keberadaan pejalan kaki dan pesepeda, memberikan peringatan dini, serta melakukan pengereman otomatis apabila pengemudi tidak merespons potensi tabrakan.
Kemampuan tersebut harus bekerja optimal pada rentang kecepatan 20 hingga 60 kilometer per jam, mengingat data kecelakaan menunjukkan tingkat tabrakan tertinggi terjadi pada kecepatan tersebut.
Secara teknis, AEB beroperasi dengan memantau kondisi di depan kendaraan secara real-time melalui kamera dan radar gelombang milimeter. Ketika sistem mendeteksi risiko benturan, peringatan akan diberikan kepada pengemudi. Jika tidak ada respons, sistem secara otomatis mengaktifkan rem guna menghindari tabrakan atau meminimalkan dampak kecelakaan.
Penggunaan teknologi ini diprediksi semakin masif. Pada 2025, tingkat penetrasi AEB pada mobil baru di China telah melampaui 60 persen, menunjukkan kesiapan industri otomotif dalam mengadopsi fitur keselamatan berbasis kecerdasan buatan.
Implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya China menekan angka kematian dan cedera lalu lintas. Standar nasional GB/T 39901-2021 yang sebelumnya menjadi acuan kini ditingkatkan untuk memperluas perlindungan keselamatan publik. Dengan diberlakukannya kewajiban AEB pada truk ringan dan pikap mulai 2028, pemerintah berharap tingkat keselamatan jalan raya dapat meningkat secara signifikan bagi seluruh pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pasangan Asal Semarang Curi Baterai Motor di Sleman, Ini Modusnya
- Anggaran Rehab SMP Sleman 2026 Turun Drastis, Pemkab Andalkan Pusat
- Cuaca Ekstrem Terjang Bantul, 25 Titik Pohon Tumbang Tercatat BPBD
- Angin Kencang, Pohon Beringin Masjid Gede Mataram Kotagede Tumbang
- Motor Terperosok ke Tebing di Kulonprogo, Dua Warga Magelang Tewas
Advertisement
Advertisement



