Advertisement

YouTube Kena Teguran, Pemerintah Nilai Belum Patuh PP Tunas

Newswire
Kamis, 09 April 2026 - 23:57 WIB
Abdul Hamied Razak
YouTube Kena Teguran, Pemerintah Nilai Belum Patuh PP Tunas Foto ilustrasi Youtube. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi awal kepada Google sebagai pemilik platform YouTube karena dinilai belum mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan, termasuk belum menunjukkan komitmen mengikuti aturan dalam waktu dekat.

Advertisement

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan iktikad untuk segera mengikuti hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Diberi Teguran Bertahap

Sanksi yang dijatuhkan masih dalam tahap awal berupa teguran administratif. Langkah ini mengacu pada aturan turunan PP Tunas yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi secara bertahap.

Mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.

“Tentu sanksi diberikan bertahap, dan saat ini kami memberikan surat teguran sambil menunggu perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.

Berbeda dengan Platform Lain

Sikap Google ini berbeda dengan sejumlah platform lain yang dinilai telah mematuhi aturan. Pemerintah mengapresiasi Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Selain itu, platform seperti X dan Bigo Live juga disebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

PP Tunas resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan menyasar delapan platform digital utama, termasuk YouTube. Regulasi ini fokus pada penguatan perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik.

Selain YouTube, platform lain yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain TikTok dan Roblox.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau kepatuhan seluruh platform digital dan tidak segan meningkatkan sanksi apabila pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak masih terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

AS dan Iran Gelar Negosiasi Langsung di Islamabad

AS dan Iran Gelar Negosiasi Langsung di Islamabad

News
| Kamis, 09 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement