Advertisement
Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 membuka peluang strategis bagi pemerintah daerah untuk menarik investasi ekosistem elektrifikasi nasional melalui fleksibilitas insentif pajak kendaraan listrik.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo Achmad Rofiqi menyebut kebijakan ini harus dimanfaatkan provinsi sebagai daya tarik investor.
Advertisement
"Hal ini harus dilihat sebagai suatu hal yang positif, dan harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi para pemangku kebijakan di level provinsi. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi di ekosistem atau industri kendaraan listrik karena akan menjadi daya tarik investor apabila pemerintahan di tingkat daerah mendukung elektrifikasi," ujarnya Rabu (22/4/2026).
Regulasi baru menghapus pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik, tetapi memberikan kewenangan penuh kepada Pemda menentukan besaran insentif termasuk pembebasan atau diskon pajak.
BACA JUGA
Periklindo melihat fleksibilitas ini sebagai ruang strategis memperluas adopsi EV khususnya di luar Jawa dengan dukungan fiskal daerah yang kompetitif. "Asosiasi mengharapkan ini menjadi peluang, tinggal bagaimana memanfaatkannya," tambah Achmad Rofiqi.
Kebijakan fiskal daerah dapat mendorong early adopter sekaligus mempercepat pemerataan penggunaan kendaraan listrik nasional melalui insentif untuk kendaraan baru, eksisting, dan hasil konversi.
Permendagri 11/2026 tetap membuka keleluasaan bagi konsumen dan industri dengan opsi pengurangan PKB-BBNKB yang vital menjaga momentum pertumbuhan EV domestik saat penetrasi pasar masih di bawah 5%.
Namun Periklindo mengingatkan risiko ketimpangan kebijakan antar daerah yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri.
"Penyerahan kewenangan fiskal sepenuhnya kepada daerah berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antar wilayah, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri," imbuh Achmad. Konsistensi kebijakan nasional menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan industri EV.
Sejumlah daerah merespons cepat termasuk DKI Jakarta yang menyusun kebijakan pajak kendaraan listrik. Periklindo mendorong koordinasi pusat-daerah guna menciptakan ekosistem EV yang merata dengan insentif kompetitif di luar Jawa sekaligus menjaga keselarasan kebijakan fiskal nasional demi percepatan transisi energi kendaraan listrik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Suasana Berbeda di Stasiun Jogja, Petugas Perempuan Ambil Alih
- Turis Kolombia Ngamen di Bantul Berujung Dideportasi
- Pentas Siswa Stella Duce 2 Angkat Karawitan dan Dalang Muda
Advertisement
Advertisement









