Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Ini Respons Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada kendaraan sepeda motor terdapat 2 macam standar untuk menopang motor ketika diparkir. Ada standar samping dan juga standar tengah alias standar ganda. Lalu mana yang lebih aman digunakan saat parkir?
Mengutip WhanaHonda, ketika menggunakan standar samping, motor akan menjadi miring ke samping dan lebih mudah jatuh. Sedikit saja dorongan ke arah berlawanan, maka bisa dipastikan motor akan terkapar.
Baca juga: Disney+ Hotstar Mendarat di Indonesia, Ini Cara Menonton dan Fiturnya
Biasanya juga motor akan mudah sekali meluncur ketika diparkir di permukaan yang miring atau menanjak. Sebab, standar samping malah akan menjadi poros utama motor saat di parkir. Jadi bukannya mencegah motor meluncur, standar samping malah menjadi titik pusat motor bergerak.
Selain itu, menggunakan standar samping, artinya seluruh beban motor akan bertumpu pada satu titik samping saja. Dengan penggunaan jangka lama, standar samping itu akan keropos, apalagi sering terkena panas dan hujan.
Meski demikian, menggunakan standar samping tidak begitu banyak memerlukan tenaga. Pengguna tidak perlu mengangkat motor, cukup memasang standar dan memiringkan motor.
Baca juga: Twitter Luncurkan Fitur Baru Untuk Lacak Kutipan
Sementara itu, dengan menggunakan standar ganda, maka motor akan berada dalam posisi tegak. Beban motor pun akan merata pada standar, karena titik tumpuan berada tepat di tengah badan motor. Sehingga kemungkinan motor jatuh ke samping akan sangat kecil sekali.
Begitu juga ketika motor diparkir di permukaan tidak rata atau menanjak. Resiko motor meluncur ke bawah juga sangat minim. Karena kedua sisi tumpuan standar, mampu menghambat gaya gravitasi motor untuk meluncur.
Namun, menggunakan standar tengah membutuhkan lebih banyak tenaga ketimbang standar samping. Sebab, untuk memasang standar tengah, motor diharuskan diangkat terlebih dahulu, agar titik tumpu standar bisa terpasang dengan sempurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest