Punya 2 Mobil atau 2 Motor? Wajib Tahu Cara Hitung Pajak Progresif

Jumali
Jumali Senin, 06 Juli 2026 09:37 WIB
Punya 2 Mobil atau 2 Motor? Wajib Tahu Cara Hitung Pajak Progresif

Ilustrasi mobil. - Harian Jogja/Ist

Harianjogja.com, JOGJA— Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tentu memberikan kemudahan mobilitas, tetapi juga membawa konsekuensi tersendiri, terutama dalam hal pajak.

Dilansir dari laman Suzuki, pajak progresif kendaraan adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan, serta membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan agar tidak kaget dengan besaran tagihan yang harus dibayar.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Pajak progresif mulai dikenakan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, pemilik dua mobil akan dikenai tarif progresif pada mobil kedua. Namun, seseorang yang memiliki satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan identitas pemilik yang sama.

Tarif Pajak Progresif di Berbagai Daerah

Besaran tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui peraturan pemerintah provinsi masing-masing. Di DKI Jakarta, tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif tersebut meliputi:

- Kendaraan pertama: 2 persen

- Kendaraan kedua: 3 persen

- Kendaraan ketiga: 4 persen

- Kendaraan keempat dan seterusnya: 5 persen

Sementara di Jawa Barat, tarif progresif diterapkan secara bertingkat mulai sekitar 1,75 persen hingga 3,5 persen, sedangkan sejumlah provinsi lain menetapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen. Perbedaan ini penting diketahui agar Anda dapat memperkirakan besaran pajak sesuai domisili kendaraan.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Cara menghitung pajak progresif dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut adalah contoh perhitungan untuk mobil dan sepeda motor:

Contoh Perhitungan Mobil:

Misalkan sebuah mobil memiliki NJKB Rp75.000.000 dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta. Perhitungannya adalah:

PKB: Rp75.000.000 × 3 persen = Rp2.250.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Total pajak: Rp2.250.000 + Rp150.000 = Rp2.400.000

Contoh Perhitungan Sepeda Motor:

Untuk sepeda motor dengan NJKB Rp15.000.000 sebagai kendaraan kedua, perhitungannya adalah:

PKB: Rp15.000.000 × 2 persen = Rp300.000

SWDKLLJ: Rp35.000

Total pajak: Rp300.000 + Rp35.000 = Rp335.000


Memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya kepemilikan kendaraan sebelum membeli unit tambahan. Langkah ini juga membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan perencanaan yang matang, Anda tidak hanya terhindar dari tagihan pajak yang mengejutkan tetapi juga turut mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online