DJP Catat Piutang Pajak Tak Tertagih Rp47,4 Triliun pada 2025
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Logo Twitter. /Reuters-Kacper Pempel
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah India memberikan peringatan kepada Twitter untuk mematuhi peraturan baru. Meski begitu, peringatan yang dilayangkan pada Sabtu (5/6/2021) tersebut, dikritik oleh sejumlah pihak karena dinilai dapat memberikan kekuatan lebih banyak kepada pemerintah untuk mengatur ranah media sosial.
Twitter terlibat dalam pertempuran sengit dengan pemerintah India, yang sering memintanya untuk membatasi konten berisi tuduhan terhadap pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi yang diduga berusaha membungkam kritik, termasuk yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Twitter, Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India telah meminta kepada Twitter untuk mematuhi pemerintah India sejak 26 Mei 2021. Namun Twitter belum memberikan respons positif sejauh ini.
Dilansir dari Press Trust of India, pemerintah lalu meminta Twitter untuk menjadikan surat tersebut sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, perusahaan akan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut tentang apa bentuk dari konsekuensi yang dinyatakan Pemerintah India. Sementara itu, belum ada jawaban resmi terkait dari pihak Twitter.
Pada bulan lalu, Twitter menyampaikan kekhawatirannya terhadap keamanan para stafnya di India, setelah pihak kepolisian mengunjungi kantor mereka di New Delhi. Kejadian itu bermula karena memberi label "manipulated media" (manipulasi) terhadap cuitan dari seorang juru bicara partai pemerintah.
"Akan tetapi, sebagaimana yang kami lakukan di berbagai belahan dunia, kami akan selalu dipandu secara ketat oleh prinsip-prinsip transparansi, komitmen untuk memberdayakan setiap suara di layanan ini, dan melindungi kebebasan berekspesi dan privasi di bawah aturan hukum," ujar pihak Twitter dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari Associated Press, Sabtu (5/6/2021).
Adapun, peraturan baru di India mewajibkan platform internet seperti Facebook dan twitter untuk menghapus konten yang dianggap pihak otoritas melanggar hukum, serta membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi asal dari informasi "nakal" tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.