Dewata Challenge 2026: Persib Uji Coba Lawan Sabah FC dan Bali United
Persib Bandung jalani TC di Bali dan ikuti Dewata Challenge Series 2026. Lawan Sabah FC (15/8) dan Bali United (18/8) di Stadion Dipta. Persiapan matangkan skua
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor./Antara-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JOGJA - Batas kecepatan kendaraan adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh para pengendara baik roda dua maupun roda empat. Sebab, batas kecepatan ini penting untuk memastikan keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Di Indonesia, batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ada detail mengenai kecepatan maksimal yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
- paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
- paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
- paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman
Sementara di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:
Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persib Bandung jalani TC di Bali dan ikuti Dewata Challenge Series 2026. Lawan Sabah FC (15/8) dan Bali United (18/8) di Stadion Dipta. Persiapan matangkan skua
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.