Perhatian! Ini Lokasi Dilarang Parkir Sesuai Undang-Undang

Jumali
Jumali Senin, 14 Maret 2022 08:07 WIB
Perhatian! Ini Lokasi Dilarang Parkir Sesuai Undang-Undang

Suasana TKP ABA pada Selasa (22/12/2020) yang masih lengang jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. /Harian Jogja-Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah telah mengatur perihal parkir dalam Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Ada ancaman bagi pelaku parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, mulai dari pidana hingga denda Rp500.000.

Berikut lokasi yang tidak boleh djadikan lokasi parkir :
1. Tikungan, bahu bukit, atau jembatan.
2. Trotoar (tempat pejalan kaki) atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau jalur penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Persimpangan jalan atau pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan parkir di akses kendaraan pemadam kebakaran hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online