Ledakan Pasar Cimanggis Tewaskan 2 Orang dan 11 Luka-luka, Polisi Sebut Bukan Bom
Polisi memastikan ledakan di Pasar Cimanggis, Ciputat, bukan berasal dari bom. Dua orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka.
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembelian mobil listrik dan motor listrik rencananya akan mendapat insentif dari pemerintah yang menggunakan APBN. Namun, hingga saat ini aturan insentif kendaraan listrik tersebut masih belum diterbitkan.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Berikan Subsidi Pembelian Mobil dan Motor Listrik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikabarkan tengah memperhitungkan pemberian insentif ini akan masuk dalam perhitungan anggaran pendapatan belanja dan belanja negara atau APBN 2023.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani pada Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Lalu, terdapat subsidi Rp8 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.
Sebaliknya, Sri Mulyani menyebut bahwa besaran insentif itu masih belum final karena masih dalam pembahasan internal pemerintah dan DPR.
“Akan diselesaikan di internal pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Adapun Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyampaikan saran untuk sumber insentif kendaraan listrik ini bisa diambil dari cukai kendaraan yang menghasilkan karbon tinggi.
"Komitmen pemerintah Rp7,8 triliun itu akan kami sangat hargai, tapi akan lebih bagus setelah itu kita set up regulasi yang tidak membebani APBN, anggaran tadi jangan diambil dari APBN, melainkan dari cukai yang tidak memenuhi standar karbon," ujar Ahmad dalam 'FGD Zero Carbon Emission Vehicle' belum lama ini.
Dia menyarankan agar pemerintah untuk segera menerapkan detail mengenai standar karbon kendaraan bermotor baik yang sudah diproduksi atau dipasarkan di Indonesia.
Ahmad menyampaikan konsep ini cukup adil. Mengingat Indonesia telah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan pada 1992 di Rio de Janeiro.
Salah satu prinsipnya adalah prinsip Polluter Pays Principle, yang artinya siapa yang telah menghasilkan pencemaran lebih banyak harus bisa membayar atas dampak yang diberikannya.
"Saya pikir adil ya, toh kita sudah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan 1992 yang ditandatangani di Rio de janeiro, itu salah satu prinsip polluter pays priciple siapa yang membuat polusi yang membayar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Polisi memastikan ledakan di Pasar Cimanggis, Ciputat, bukan berasal dari bom. Dua orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat, 30 Oktober 2026, tersedia dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB. Cek jadwal di setiap stasiun.
adwal KRL Jogja-Solo Jumat, 30 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Tiket konser Syahrini Rp35 juta menawarkan akses VIP, lounge khusus, sesi after-show, dan merchandise eksklusif. Kuotanya sekitar 40 orang.
Bakmi godog hangat dan suasana sawah menjadi daya tarik Sajian Kembang Turi di Turi, Sleman, untuk wisata kuliner keluarga saat musim hujan.
KAI menyiapkan extra seat diskon 50% untuk perjalanan kereta tertentu. Simak rencana penerapan, syarat pembelian, dan ketentuannya.