Studi Ungkap 98,8% Rekomendasi AI Alodokter Dinilai Aman untuk Pasien
Studi Stanford dan Berkeley menemukan 98,8% rekomendasi AI Alodokter dalam 402 konsultasi dinilai aman secara klinis oleh dokter Indonesia.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Harianjogja.com, SOLO—Menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp merupakan hal biasa dilakukan banyak orang. Namun ternyata hal itu bakal berdampak pada konsekuensi hukum. Kamu bisa mendapatkan hukuman bui atau denda Rp2 miliar.
Seperti diketahui, WhatsApp memiliki banyak fitur yang memanjakan penggunanya. Salah satu yang tengah booming belakangan ini adalah stiker WhatsApp.
Dengan menggunakan stiker WhatsApp, maka seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunkan emoticon yang tersedia.
Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker.
Tapi tahukah kamu, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah.
BACA JUGA: Jangan Baper Dulu! Jangan-Jangan Permintaan Temen Asing di IG-mu Love Scam
Sebab di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.
Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."
Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa:
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."
Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Studi Stanford dan Berkeley menemukan 98,8% rekomendasi AI Alodokter dalam 402 konsultasi dinilai aman secara klinis oleh dokter Indonesia.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jalan Usaha Tani Blubuk Kulonprogo mendapat dukungan CSR Pertamina Rp500 juta untuk memudahkan petani dan menggerakkan ekonomi warga.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 9 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.