Honda Rem Mendadak Proyek EV, Kini Gaspol Mobil Hybrid
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
Knalpot Racing atau knalpot brong - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Langkah unik dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan lembaga adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Mereka berupaya menertibkan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Salah satunya adalah mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.
"Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni sepakat menerapkan denda adat (Givu) berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong di wilayah setempat," tulis bidang humas Polda Sulteng dikutip Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pemotor dengan Knalpot Brong di Jogja Ditilang
"Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta meminta maaf secara terbuka di hadapan tokoh adat," lanjut.
"Kesepakatan ini disosialisasikan melalui program Polantas Menyapa yang digelar di Balai Kasiromu, Kota Palu, Kamis (4/9/2025), dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah kelurahan, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat sebagai upaya menciptakan kawasan tertib berlalu lintas.," jelasnya.
Sejatinya, pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan, motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
PT KAI Properti membuka lowongan Petugas Penjaga Perlintasan untuk lulusan SMA/SMK. Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei 2026.
Maserati dikabarkan menggandeng Huawei dan JAC Motors untuk mengembangkan mobil listrik di tengah krisis penjualan global.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Instagram menghadirkan fitur baru Instants untuk berbagi foto spontan yang hanya bisa dilihat satu kali dan hilang otomatis setelah 24 jam.
Cristiano Ronaldo berpeluang meraih dua trofi bersama Al Nassr akhir pekan ini sambil terus memburu target 1.000 gol karier.