Rumah Angelina Jolie di Los Angeles Terjual Rp443 Miliar
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
Knalpot Racing atau knalpot brong - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Langkah unik dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan lembaga adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Mereka berupaya menertibkan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Salah satunya adalah mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.
"Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni sepakat menerapkan denda adat (Givu) berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong di wilayah setempat," tulis bidang humas Polda Sulteng dikutip Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pemotor dengan Knalpot Brong di Jogja Ditilang
"Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta meminta maaf secara terbuka di hadapan tokoh adat," lanjut.
"Kesepakatan ini disosialisasikan melalui program Polantas Menyapa yang digelar di Balai Kasiromu, Kota Palu, Kamis (4/9/2025), dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah kelurahan, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat sebagai upaya menciptakan kawasan tertib berlalu lintas.," jelasnya.
Sejatinya, pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan, motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Blue fire muncul di Kawah Gunung Papandayan. Badan Geologi turun ke lapangan dan mengimbau warga tak beraktivitas dalam radius 500 meter.
Warga Sentolo, Kulonprogo, meninggal setelah masuk gorong-gorong untuk membersihkan sampah yang diduga menyumbat aliran air.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.