Veda Ega Kokoh di Posisi Kedua Rookie Moto3 2026 Usai Silverstone
Veda Ega Pratama finis kesembilan di Moto3 Inggris 2026 dan menambah 7 poin. Pebalap asal Gunungkidul itu kini berada di posisi kedua klasemen Rookie of the Yea
Knalpot Racing atau knalpot brong - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Langkah unik dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan lembaga adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Mereka berupaya menertibkan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Salah satunya adalah mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.
"Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni sepakat menerapkan denda adat (Givu) berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong di wilayah setempat," tulis bidang humas Polda Sulteng dikutip Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pemotor dengan Knalpot Brong di Jogja Ditilang
"Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta meminta maaf secara terbuka di hadapan tokoh adat," lanjut.
"Kesepakatan ini disosialisasikan melalui program Polantas Menyapa yang digelar di Balai Kasiromu, Kota Palu, Kamis (4/9/2025), dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah kelurahan, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat sebagai upaya menciptakan kawasan tertib berlalu lintas.," jelasnya.
Sejatinya, pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan, motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama finis kesembilan di Moto3 Inggris 2026 dan menambah 7 poin. Pebalap asal Gunungkidul itu kini berada di posisi kedua klasemen Rookie of the Yea
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.