Menhub: 130 Penumpang Virgo Transport 8 Masih Dicari Tim SAR
Sebanyak 130 penumpang Kapal Virgo Transport 8 masih dicari setelah 113 orang dievakuasi dari total 243 penumpang.
Ilustrasi mobil listrik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan pentingnya Indonesia menyiapkan sistem pengelolaan baterai kendaraan listrik (EV) bekas yang kokoh dan berkelanjutan sejak dini.
Ia menegaskan bahwa kesiapan tersebut harus berbasis prinsip ekonomi sirkular, dengan penanganan yang dibedakan menurut jenis kimia baterai seperti NiMH, NMC/NCA yang bernilai tinggi, serta LFP yang volumenya besar namun bernilai lebih rendah.
“Artinya, sejak sekarang pemerintah perlu mengatur kewajiban produsen menarik kembali baterai bekas alias EPR (Extended Producer Responsibility). Intinya, produsen EV wajib menyediakan sistem pengembalian baterai bekasnya,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Melalui skema EPR, produsen wajib menyediakan sistem penarikan kembali baterai bekas untuk memastikan seluruh unit yang sudah tidak terpakai kembali masuk ke rantai pengolahan resmi.
Ia menambahkan bahwa Indonesia juga perlu menyusun regulasi mengenai battery passport agar usia, asal-usul, dan riwayat baterai dapat ditelusuri. Langkah ini penting untuk menentukan kelayakan baterai sebelum dimanfaatkan sebagai penyimpanan energi dalam skema second life, dan akhirnya didaur ulang.
Meski demikian, Yannes menegaskan pengelolaan baterai EV tidak bisa dikerjakan satu pihak saja. Banyak pemangku kepentingan harus terlibat.
Di tingkat hulu, terdapat KLHK, Kemenperin, ESDM, Kemenhub, dan Kemenkeu yang perlu menetapkan klasifikasi limbah baterai, target recovery logam penting berdasarkan jenis kimia baterai, larangan pembuangan ke TPA, serta insentif fiskal untuk kegiatan daur ulang.
“Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai—karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP. Termasuk larangan membuang ke TPA hingga insentif fiskal bagi industri daur ulang,” kata Yannes.
Pada lapisan tengah ekosistem, terdapat Indonesia Battery Corporation (IBC), produsen dan importir kendaraan listrik, pabrikan baterai, PLN, Pertamina NRE, serta perusahaan daur ulang. Mereka menjalankan model bisnis mulai dari skema EPR, jual beli black mass, pemanfaatan baterai LFP sebagai penyimpanan energi (ESS), hingga program tukar tambah baterai di diler resmi.
Adapun di hilir, jaringan pengelolaan melibatkan pemerintah daerah, bengkel, koperasi pemulung atau bank sampah, hingga konsumen.
Lebih lanjut, Yannes menekankan bahwa aturan mengenai baterai bekas tidak boleh berhenti pada level Peraturan Menteri. Regulasi harus dinaikkan ke tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan mengikat semua pihak.
Ia menilai perlu aturan komprehensif mengenai EPR, battery passport, desain baterai yang mudah didaur ulang, standar keselamatan pembongkaran, hingga sanksi bagi praktik dumping atau produsen yang tidak memenuhi target pengambilan kembali.
“Ini semua harus jalan serentak di tiga lapisan: pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, dan pemda serta masyarakat sebagai pengawas dan pengumpul. Kalau salah satunya bolong, sistem pengelolaan limbah baterai akan bocor,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 130 penumpang Kapal Virgo Transport 8 masih dicari setelah 113 orang dievakuasi dari total 243 penumpang.
Dalam waktu hampir bersamaan, dua Program Studi di Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta berhasil meraih predikat Akreditasi Unggul.
Riko Simanjuntak meminta PSS Sleman tak larut dalam dua kekalahan dan segera bangkit setelah takluk 1-3 dari Madura United.
Erling Haaland mencetak gol ke-9 dalam Derby Manchester dan menjadi top skor duel MU vs Man City di Premier League.
KTP tidak terdaftar bansos September 2026? Cek cara memperbarui data, mengusulkan penerima, serta rincian PKH dan BPNT
Janice Tjen mengalahkan Darja Vidmanova 7-6, 6-2 di Guadalajara Open dan melaju ke babak 16 besar.