Cara Aman Beli Mobil Bekas Lewat Lelang, Jangan Asal Bidding
Simak 4 tips membeli mobil bekas lewat lelang, mulai dari menentukan anggaran hingga menyiapkan kendaraan cadangan.
Media sosial X - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Eropa menjatuhkan denda Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk setelah menemukan pelanggaran serius terhadap aturan Digital Services Act.
Salah satu temuan kunci investigasi menyoroti fitur tanda centang biru (blue checkmark). Komisi Eropa menilai fitur ini bersifat menipu karena memberi kesan bahwa pengguna telah diverifikasi, padahal status tersebut dapat diperoleh siapa pun dengan membayar "tanpa perusahaan tersebut memverifikasi secara memadai siapa yang berada di balik akun tersebut." Praktik ini dinilai melanggar kewajiban DSA yang mewajibkan platform daring untuk "melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka."
Denda tersebut juga mencakup dua pelanggaran signifikan lainnya. Pertama, kegagalan X dalam menyediakan repositori iklan yang memenuhi "persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA." Menurut siaran pers Komisi Eropa yang dilansir GSM Arena, Minggu (7/12/2025), repositori iklan yang mudah diakses sangat vital bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk "mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu."
Namun, repositori iklan X dinilai memiliki "fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan." Informasi penting seperti konten iklan, topik, dan identitas badan hukum pembayar juga tidak tersedia dengan memadai.
Kedua, X dinyatakan gagal memenuhi kewajiban untuk memberikan akses data publik kepada peneliti. Ketentuan layanan X justru melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data tersebut secara independen, termasuk melalui metode pengikisan data (scraping). Proses akses yang diciptakan X dinilai "menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa."
Komisi Eropa memberikan tenggat waktu spesifik kepada X untuk memperbaiki semua pelanggaran. Platform memiliki:
- 60 hari kerja untuk mengajukan tindakan perbaikan terkait tanda centang biru.
- 90 hari kerja untuk menyelesaikan masalah repositori iklan dan akses data bagi peneliti.
Setelah rencana aksi X diterima, Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan untuk memberikan pendapat. Selanjutnya, Komisi Eropa akan mengambil satu bulan lagi untuk mengeluarkan keputusan final dan "menetapkan periode implementasi yang wajar" bagi X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak 4 tips membeli mobil bekas lewat lelang, mulai dari menentukan anggaran hingga menyiapkan kendaraan cadangan.
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama Independen penggalangan dana IDA22 Bank Dunia. Simak profil dan perjalanan kariernya.
AS mencabut visa Dubes Brasil setelah Brasília menunda persetujuan calon dubes AS dan menolak visa dua pejabat senior Washington.
UGM mengajak Paskibraka DIY memahami Merah Putih sebagai simbol memori kolektif, pengorbanan, dan harga diri bangsa Indonesia.
Peneliti Indonesia dan Australia mengembangkan TBScreen.AI untuk membantu skrining tuberkulosis berbasis AI dengan analisis ronsen kurang dari 5 detik.
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29% pada kuartal II/2026 didukung konsumsi domestik dan investasi.