Primbon Jawa Sebut Lima Weton Ini Perlu Waspada Hari Ini
Primbon Jawa menyebut lima weton perlu lebih waspada saat Jumat Pahing. Simak penjelasan dan pantangan menurut tradisi Jawa.
Media sosial X - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Eropa menjatuhkan denda Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk setelah menemukan pelanggaran serius terhadap aturan Digital Services Act.
Salah satu temuan kunci investigasi menyoroti fitur tanda centang biru (blue checkmark). Komisi Eropa menilai fitur ini bersifat menipu karena memberi kesan bahwa pengguna telah diverifikasi, padahal status tersebut dapat diperoleh siapa pun dengan membayar "tanpa perusahaan tersebut memverifikasi secara memadai siapa yang berada di balik akun tersebut." Praktik ini dinilai melanggar kewajiban DSA yang mewajibkan platform daring untuk "melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka."
Denda tersebut juga mencakup dua pelanggaran signifikan lainnya. Pertama, kegagalan X dalam menyediakan repositori iklan yang memenuhi "persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA." Menurut siaran pers Komisi Eropa yang dilansir GSM Arena, Minggu (7/12/2025), repositori iklan yang mudah diakses sangat vital bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk "mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu."
Namun, repositori iklan X dinilai memiliki "fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan." Informasi penting seperti konten iklan, topik, dan identitas badan hukum pembayar juga tidak tersedia dengan memadai.
Kedua, X dinyatakan gagal memenuhi kewajiban untuk memberikan akses data publik kepada peneliti. Ketentuan layanan X justru melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data tersebut secara independen, termasuk melalui metode pengikisan data (scraping). Proses akses yang diciptakan X dinilai "menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa."
Komisi Eropa memberikan tenggat waktu spesifik kepada X untuk memperbaiki semua pelanggaran. Platform memiliki:
- 60 hari kerja untuk mengajukan tindakan perbaikan terkait tanda centang biru.
- 90 hari kerja untuk menyelesaikan masalah repositori iklan dan akses data bagi peneliti.
Setelah rencana aksi X diterima, Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan untuk memberikan pendapat. Selanjutnya, Komisi Eropa akan mengambil satu bulan lagi untuk mengeluarkan keputusan final dan "menetapkan periode implementasi yang wajar" bagi X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Primbon Jawa menyebut lima weton perlu lebih waspada saat Jumat Pahing. Simak penjelasan dan pantangan menurut tradisi Jawa.
Kebiasaan pagi sederhana seperti minum air putih dan menunda kopi ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan menurunkan risiko serangan jantung.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.