Ford Digugat Konsumen AS, Diminta Kembalikan Biaya Tarif Impor Trump

Leo Dwi Jatmiko
Leo Dwi Jatmiko Minggu, 19 Juli 2026 16:47 WIB
Ford Digugat Konsumen AS, Diminta Kembalikan Biaya Tarif Impor Trump

Ilustrasi mobil Ford/Ford.co.uk

Harianjogja.com, JAKARTA—Produsen otomotif asal Amerika Serikat, Ford Motor Company, menghadapi gugatan hukum kelompok (class action) dari konsumen yang menuntut pengembalian dana atas biaya tambahan akibat tarif impor yang diterapkan pada era pemerintahan Donald Trump. Gugatan muncul setelah Pemerintah Federal Amerika Serikat menyepakati pengembalian bea masuk yang sebelumnya telah dibayarkan perusahaan-perusahaan terdampak kebijakan tersebut.

Penggugat menilai konsumen juga berhak memperoleh bagian dari dana restitusi karena selama ini ikut menanggung beban tarif melalui kenaikan harga kendaraan.

Gugatan diajukan di pengadilan federal Michigan oleh warga California bernama Jason Bullock. Dalam dokumen gugatan disebutkan Ford membebankan tambahan biaya tarif impor kepada pembeli melalui kenaikan harga dasar kendaraan dan peningkatan biaya pengiriman (destination charges) untuk Mustang Mach-E yang diproduksi di Meksiko.

Penggugat menilai kebijakan tersebut membuat konsumen secara langsung menanggung dampak tarif impor yang diberlakukan pemerintah saat itu.

Berawal dari Putusan Mahkamah Agung AS

Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Mahkamah Agung menyatakan regulasi tersebut tidak memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk memberlakukan pajak impor secara menyeluruh.

Setelah putusan tersebut, Pemerintah Federal AS sepakat mengembalikan seluruh bea impor yang telah dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang terdampak kebijakan tarif.

Ford Berpotensi Terima Restitusi Rp23,3 Triliun

Dalam gugatan disebutkan Ford diperkirakan akan menerima restitusi sekitar US$1,3 miliar atau setara Rp23,3 triliun.

Menurut penggugat, sebagian dari dana tersebut semestinya dikembalikan kepada konsumen karena mereka telah menanggung biaya tambahan melalui harga kendaraan yang lebih tinggi.

"Jika Ford mempertahankan [restitusi tarif] sekaligus mempertahankan kenaikan harga terkait tarif yang dibayarkan oleh konsumen, Ford akan menerima pemulihan ganda dan keuntungan yang tidak adil," bunyi dokumen gugatan tersebut.

Sejumlah Perusahaan Besar Juga Digugat

Kasus yang dihadapi Ford disebut bukan satu-satunya perkara serupa di Amerika Serikat.

Laporan Road & Track menyebut sejumlah perusahaan besar, seperti Nike, Amazon, dan Costco, juga menghadapi gugatan dari pelanggan terkait pengembalian beban tarif impor.

Sementara itu, Car and Driver melaporkan putusan hukum pertama yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangkaian perkara tersebut diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi gugatan-gugatan serupa yang masih bergulir.

Kondisi ini dinilai meningkatkan tekanan terhadap Ford dalam menghadapi tuntutan hukum dari para konsumennya terkait kebijakan pembebanan biaya tarif impor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online