Lokasi SIM Keliling Polda DIY Rabu 9 September 2026 di Kantor Kapanewon Godean
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di Kantor Kapanewon Godean pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB.
Kantor Google - ist/techcrunch
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Eropa resmi menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18,2 triliun kepada Google atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis (23/7/2026) setelah penyelidikan mendalam terhadap praktik bisnis raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Komisi Eropa menuduh Google melakukan dua pelanggaran utama: mempromosikan layanannya sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi pengembang aplikasi di Google Play.
Denda ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada perusahaan teknologi dan menjadi sinyal keras bahwa DMA mulai ditegakkan secara serius.
Bagi konsumen di Eropa, keputusan ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak pilihan dalam layanan digital.
Google juga berhak mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun jika banding tidak diajukan atau ditolak, maka mereka harus mematuhi semua perintah yang diberikan.
Komisi Eropa menemukan bahwa Google memprioritaskan layanannya sendiri di Google Search, sehingga merugikan pesaing dan mengurangi pilihan konsumen. Selain itu, Google juga memberlakukan pembatasan kepada pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif yang sering kali lebih murah di aplikasi Google Play.
Praktik ini dinilai menghambat inovasi dan merugikan konsumen yang berhak mendapatkan akses ke harga yang lebih kompetitif. Denda yang dijatuhkan dibagi menjadi dua: 460 juta euro untuk pelanggaran terkait pencarian dan 430 juta euro untuk pelanggaran terkait Google Play.
Komisi menegaskan bahwa Google harus menghentikan pelanggaran tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, perusahaan berisiko menghadapi pembayaran penalti berkala hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.
Penalti ini dirancang untuk memastikan kepatuhan jangka panjang dan mencegah praktik anti-persaingan terulang. Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelah DMA, yang mengatur aktivitas platform digital terbesar, mulai berlaku. Undang-Undang Pasar Digital adalah regulasi yang bertujuan menciptakan pasar digital yang lebih adil dan terbuka di Uni Eropa.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan perusahaan teknologi lain juga akan lebih berhati-hati dalam menjalankan praktik bisnisnya di kawasan Eropa. Keputusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan teknologi global bahwa regulasi di Eropa memiliki kekuatan yang signifikan dan sanksi yang dijatuhkan dapat berdampak besar pada operasional dan keuangan mereka.
Google, yang merupakan salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, kini berada di bawah pengawasan ketat dan harus menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi konsumen dan pengembang aplikasi, keputusan ini diharapkan membawa perubahan positif dan menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif dan inovatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di Kantor Kapanewon Godean pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB.
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.
Persib Bandung masih dibayangi rekor tanpa kemenangan di kandang Persija Jakarta sejak 1986 dalam pertandingan kompetisi resmi.
Pakar UGM menjelaskan erupsi Gunung Sinabung diduga bertipe freatik yang sulit diprediksi dan dapat terjadi tanpa tanda kegempaan signifikan.
India lolos ke perempat final AVC 2026 setelah unggul rasio poin atas Bahrain. Simak jadwal lengkap perempat final dan hasil fase grup.
Sebanyak 5.236 UMKM Bantul telah memanfaatkan platform digital untuk berjualan. DKUKMPP Bantul terus mendorong digitalisasi dan literasi usaha.