5 Teknik Mengemudi Defensif agar Lebih Aman di Jalan Raya
Kenali lima teknik mengemudi defensif, mulai dari menjaga jarak aman hingga menghindari titik buta, untuk membantu mengurangi risiko kecelakaan.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Temuan regulator Korea Selatan terhadap praktik pengumpulan data pengguna TikTok memicu perhatian baru terhadap perlindungan privasi digital.
Otoritas menyatakan platform tersebut mengumpulkan data perilaku jutaan pengguna untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi tanpa memberikan pemberitahuan yang dinilai memadai kepada pengguna.
Pelanggaran itu berujung pada sanksi finansial terhadap TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan. Nilai denda yang dijatuhkan mencapai 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar.
Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan, Personal Information Protection Commission (PIPC), mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis (23/7/2026).
Dilansir dari Yonhap, komisi menyebut TikTok mengumpulkan data perilaku dari sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan.
Data tersebut diperoleh melalui perangkat pelacak yang ditempatkan pada berbagai situs web dan aplikasi pihak ketiga.
Menurut hasil penyelidikan, informasi yang terkumpul kemudian dimanfaatkan untuk mendukung sistem iklan yang dipersonalisasi kepada pengguna.
Regulator menilai proses tersebut tidak disertai pemberitahuan yang memadai sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Korea Selatan.
Temuan tersebut menjadikan TikTok sebagai salah satu perusahaan teknologi global terbaru yang menghadapi sanksi terkait pengelolaan data pengguna.
Selain menjatuhkan denda, kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan jutaan pengguna yang aktivitas digitalnya tercatat melalui teknologi pelacakan lintas platform.
PIPC menyatakan sanksi dijatuhkan kepada TikTok Pte. Ltd. sebagai pihak yang mengoperasikan layanan TikTok di Korea Selatan.
Dalam perkara yang berbeda, regulator juga mengambil tindakan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc.
Kedua perusahaan tersebut diperintahkan melakukan langkah perbaikan serta membayar denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar.
Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan pengelolaan data pengguna layanan asisten suara Siri.
Komisi menyatakan Apple mengumpulkan rekaman suara dan transkrip pengguna tanpa persetujuan hingga Agustus 2019.
Regulator mencatat bahwa sejak Oktober 2019 perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara.
Namun, menurut hasil pemeriksaan, persetujuan terhadap pengumpulan transkrip rekaman belum diminta secara terpisah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Kasus yang menimpa TikTok dan Apple kembali menempatkan isu perlindungan data pribadi sebagai perhatian utama regulator di berbagai negara.
Penggunaan teknologi pelacakan, sistem periklanan digital, serta layanan berbasis kecerdasan buatan membuat pengelolaan data pengguna semakin menjadi bagian penting dalam operasional perusahaan teknologi global.
Di Korea Selatan, pengawasan terhadap pemrosesan data pribadi terus dilakukan melalui pemeriksaan terhadap praktik pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data yang dilakukan perusahaan digital.
PIPC menyatakan pelanggaran yang ditemukan dalam kasus TikTok maupun Apple berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pengguna mengenai jenis data yang dikumpulkan serta tujuan penggunaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenali lima teknik mengemudi defensif, mulai dari menjaga jarak aman hingga menghindari titik buta, untuk membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.