AI Gantikan Pekerjaan, Perusahaan China Justru Kena Denda Rp686 Juta

Jumali
Jumali Sabtu, 29 Agustus 2026 18:17 WIB
AI Gantikan Pekerjaan, Perusahaan China Justru Kena Denda Rp686 Juta

Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Perusahaan mungkin bisa menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menghemat biaya dan mengotomatisasi pekerjaan, tetapi teknologi tersebut tidak otomatis menjadi alasan sah untuk memecat karyawan.

Hal itu terbukti dalam kasus seorang pekerja perusahaan teknologi finansial atau fintech di China bermarga Zhou. Ia kehilangan pekerjaan setelah perusahaan menilai tugas yang selama ini dilakukannya dapat digantikan oleh AI.

Zhou kemudian membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Hasilnya, Pengadilan Hangzhou menyatakan pemecatan tersebut melanggar hukum dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi lebih dari 260.000 yuan atau sekitar Rp686,8 juta.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena muncul ketika perusahaan di berbagai negara mulai mempercepat penggunaan AI untuk mengotomatisasi pekerjaan.

Pekerja yang Mengawasi AI Justru Digantikan AI

Menurut laporan Sixth Tone, Zhou sebelumnya bekerja sebagai supervisor quality inspection untuk sebuah model AI di perusahaan fintech tersebut.

Pekerjaannya bukan sekadar tugas administratif. Zhou bertanggung jawab meninjau dan mengevaluasi respons model AI serta memastikan jawaban yang diberikan kepada pengguna memenuhi standar kualitas dan akurasi.

Kondisi tersebut berubah pada awal 2025 ketika perkembangan teknologi AI semakin pesat di China. Saat itu, kemunculan DeepSeek yang dikembangkan di Hangzhou ikut mendorong perhatian besar terhadap teknologi kecerdasan buatan.

Perusahaan kemudian mengusulkan agar Zhou dipindahkan ke posisi operasional dengan jabatan yang lebih rendah.

Tidak hanya jabatannya yang turun. Penghasilannya juga akan berkurang secara signifikan.

Zhou sebelumnya memperoleh gaji 25.000 yuan atau sekitar Rp66 juta per bulan. Setelah dipindahkan, perusahaan menawarkan gaji 15.000 yuan atau sekitar Rp39,6 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji Zhou akan dipangkas sekitar 40 persen.

Zhou menolak perubahan tersebut. Setelah tidak menerima persyaratan baru yang diajukan perusahaan, hubungan kerjanya kemudian berakhir melalui pemecatan.

Perusahaan Beralasan AI Bisa Menggantikan Pekerjaan

Alasan perusahaan akhirnya terungkap dalam proses persidangan.

Perusahaan menyatakan pekerjaan quality inspection yang selama ini dilakukan Zhou sudah tidak diperlukan dalam bentuk sebelumnya karena tugas tersebut dapat dikerjakan menggunakan AI.

Secara sederhana, perusahaan menilai penggunaan AI dapat membuat pekerjaan tersebut dilakukan dengan biaya lebih murah.

Namun, alasan itu tidak diterima oleh pengadilan.

Hakim Shi Guoqiang dari divisi perdata Pengadilan Hangzhou menilai tindakan perusahaan merupakan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara ilegal.

Dalam putusannya, pengadilan merujuk pada Undang-Undang Kontrak Kerja China. Aturan tersebut memang memberikan kemungkinan bagi perusahaan untuk mengakhiri kontrak apabila terjadi perubahan signifikan terhadap kondisi objektif yang menjadi dasar hubungan kerja sehingga kontrak tidak lagi dapat dilaksanakan.

Akan tetapi, menurut pengadilan, kondisi yang dialami Zhou tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Hakim menilai keputusan perusahaan lebih didorong oleh keuntungan yang diperoleh dari biaya AI yang lebih murah. Kondisi tersebut berbeda dengan perubahan objektif seperti perubahan besar dalam kegiatan bisnis, persoalan pengelolaan perusahaan, atau kebutuhan untuk mengurangi kerugian.

Dengan kata lain, kemampuan teknologi untuk melakukan pekerjaan manusia dengan biaya lebih rendah tidak serta-merta membuat perusahaan memiliki dasar hukum untuk memecat pekerja.

Pengadilan kemudian memerintahkan perusahaan membayar kompensasi lebih dari 260.000 yuan kepada Zhou atas PHK ilegal dan kerugian terkait.

Ada Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan

Pengacara Zhou dari Zhejiang Yufeng Law Firm, Jiang Xiaotong, menilai putusan tersebut penting karena memberikan batas terhadap penggunaan alasan "digantikan AI" dalam perkara ketenagakerjaan.

Menurut Jiang, perusahaan yang ingin mengurangi jumlah pekerja akibat penerapan AI tetap harus memenuhi kewajiban terhadap karyawan.

"Ke depannya, jika perusahaan menggunakan AI sebagai alasan untuk memangkas pekerjaan, pengadilan akan memeriksa secara ketat tiga hal," kata Jiang.

Pertama, pengadilan akan melihat apakah benar terjadi perubahan keadaan objektif yang memiliki konsekuensi hukum terhadap hubungan kerja.

Kedua, perusahaan harus menunjukkan bahwa negosiasi dengan pekerja dilakukan secara wajar dan adil. Hal tersebut termasuk memastikan tidak ada pemotongan gaji atau penurunan jabatan secara substansial yang dilakukan secara sepihak.

Ketiga, perusahaan harus mempertimbangkan kewajibannya untuk memberikan pelatihan dan menawarkan pemindahan pekerja ke posisi lain yang sesuai.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa sebuah pekerjaan kini dapat dilakukan oleh AI.

Penerapan teknologi tetap harus disertai proses yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Bukan Kasus Pertama Pekerja Digantikan AI

Sengketa Zhou bukan perkara pertama di China yang mempertemukan pekerja dengan perusahaan akibat penggunaan teknologi AI.

Pada 2024, pengadilan di Guangzhou juga memenangkan seorang desainer grafis yang bekerja di perusahaan teknologi setelah pekerjaannya digantikan oleh program AI, termasuk Midjourney dan Pixso AI.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI mulai menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.

Perusahaan memang mendapatkan keuntungan dari otomatisasi karena sejumlah pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan murah. Namun, bagi pekerja, perkembangan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan pekerjaan dan perubahan jenis keterampilan yang dibutuhkan.

Kasus-kasus serupa diperkirakan semakin banyak muncul seiring penggunaan AI generatif yang meluas di dunia kerja.

Sengketa Ketenagakerjaan di China Meningkat

Persoalan tersebut muncul ketika sengketa ketenagakerjaan di China juga menunjukkan tren peningkatan.

Data Pengadilan Menengah Rakyat Hangzhou mencatat terdapat 12.359 kasus perselisihan ketenagakerjaan yang ditangani sepanjang 2025.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 61,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengadilan juga mencatat semakin banyak perkara yang berkaitan dengan teknologi AI dan big data.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak hanya mengubah cara perusahaan menjalankan bisnis. Teknologi juga mulai memunculkan pertanyaan hukum baru mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Kasus Zhou menjadi salah satu contoh paling jelas. AI memang dapat mengambil alih sebagian tugas manusia, tetapi perusahaan tetap harus mengikuti aturan ketika perubahan teknologi berdampak pada pekerjaan seseorang.

Bagi pekerja, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa kehilangan pekerjaan karena otomatisasi bukan berarti tidak memiliki jalur untuk memperjuangkan hak.

Sementara bagi perusahaan, penggunaan AI mungkin dapat mengurangi biaya operasional, tetapi keputusan terkait tenaga kerja tetap harus memperhitungkan aturan ketenagakerjaan, proses negosiasi, serta kemungkinan penempatan kembali pekerja.

Dengan semakin cepatnya perkembangan AI, batas antara pekerjaan manusia dan pekerjaan mesin kemungkinan akan terus berubah. Kasus di China tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan teknologi tidak serta-merta menghapus hak pekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online