Kemkomdigi Nilai Notifikasi Belum Lindungi Sisa Kuota Internet

Newswire
Newswire Sabtu, 03 Oktober 2026 23:27 WIB
Kemkomdigi Nilai Notifikasi Belum Lindungi Sisa Kuota Internet

Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai notifikasi masa aktif yang diberikan operator seluler belum cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan notifikasi melalui SMS maupun aplikasi hanya menjadi langkah preventif. Mekanisme tersebut belum secara langsung memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut Denny, operator seluler perlu menyediakan mekanisme perlindungan yang bersifat substantif. Dengan demikian, pelanggan tetap memiliki kesempatan memanfaatkan nilai ekonomi dari kuota internet yang telah mereka beli.

Evaluasi Paket Internet Operator

Kemkomdigi telah mengevaluasi laporan perdana yang disampaikan para operator seluler setelah putusan MK. Dari evaluasi tersebut, ketiga operator seluler diketahui telah menyediakan sejumlah pilihan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.

Namun, Kemkomdigi masih menemukan paket internet non-rollover. Pada paket tersebut, kuota pelanggan akan hangus ketika periode paket berakhir dan perlindungannya masih sebatas pemberian notifikasi.

Pada XLSMART, misalnya, masih terdapat 9 paket dengan konsep penguatan informasi dan notifikasi. Jumlah tersebut berada di luar 92 paket yang telah menggunakan mekanisme akumulasi sisa kuota atau rollover.

Temuan serupa terdapat pada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Dari total 94 paket yang dievaluasi, sebanyak 71 paket masih mengandalkan tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Sementara itu, pada Telkomsel masih terdapat 76 paket dari total 95 paket yang perlindungannya sebatas notifikasi intens mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Paket Non-Rollover Diminta Disesuaikan

Kemkomdigi meminta puluhan paket non-rollover dari ketiga operator tersebut segera disesuaikan. Penyesuaian diperlukan agar paket-paket tersebut memiliki mekanisme perlindungan riil yang sesuai dengan amanat putusan MK.

Pemerintah menilai pemberian informasi mengenai masa berlaku paket belum menyelesaikan persoalan ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota yang tidak terpakai.

"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," Denny menegaskan.

Evaluasi tersebut menjadi dasar Kemkomdigi untuk mendorong operator seluler tidak berhenti pada pemberian notifikasi. Mekanisme perlindungan yang diterapkan diharapkan memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat dari sisa kuota yang telah dibeli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online