Malaysia Larang ASN Pakai Waze Saat Bertugas, Ini Alasannya

Jumali
Jumali Rabu, 21 Oktober 2026 22:57 WIB
Malaysia Larang ASN Pakai Waze Saat Bertugas, Ini Alasannya

waze/Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Malaysia melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan aplikasi navigasi Waze saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan yang berlaku segera setelah ditetapkan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap keamanan informasi pemerintah serta data lokasi dan perjalanan pengguna.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim juga mendorong masyarakat mempertimbangkan aplikasi navigasi lokal, TuJu, sebagai alternatif. Namun, imbauan kepada masyarakat tersebut perlu dibedakan dari larangan resmi yang secara khusus ditujukan kepada aparatur pemerintah.

Mengutip laporan Bernama pada Rabu (21/10/2026), keputusan larangan diambil dalam rapat ketiga Komite Keamanan Siber Nasional Malaysia pada 20 Oktober 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Anwar.

Ketua Sekretaris Pemerintah Malaysia, Shamsul Azri Abu Bakar, kemudian mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan aturan tersebut diterapkan. Pelaksanaannya berlaku segera di lingkungan instansi pemerintah yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Pemerintah Khawatir Data Lokasi Pengguna

Kantor Perdana Menteri Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan itu mempertimbangkan status Waze Mobile Ltd. sebagai perusahaan yang mengendalikan data pengguna dan disebut beroperasi berdasarkan hukum Israel.

Pemerintah menilai informasi sensitif, termasuk data pribadi dan pergerakan masyarakat, perlu dilindungi agar tidak berpotensi dimanfaatkan dengan cara yang mengancam keamanan serta kedaulatan negara.

“Informasi sensitif pemerintah dan data pribadi masyarakat harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan oleh rezim Israel untuk mengancam keamanan serta kedaulatan negara,” demikian pernyataan yang disampaikan kantor perdana menteri.

Pernyataan tersebut menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan itu. Namun, alasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Waze telah menyerahkan data pengguna kepada pemerintah Israel atau bahwa penyalahgunaan data tertentu telah terjadi.

Waze sendiri merupakan aplikasi navigasi yang dikembangkan di Israel sebelum diakuisisi Google pada 2013. Aplikasi ini menggunakan informasi lalu lintas dari komunitas pengguna untuk membantu menunjukkan kondisi jalan, memperkirakan waktu perjalanan, dan menyarankan rute.

TuJu Disiapkan sebagai Alternatif Lokal

Sebagai pengganti, Anwar mendorong penggunaan TuJu, aplikasi navigasi lokal yang dikembangkan oleh Otoritas Jalan Raya Malaysia atau Malaysian Highway Authority bersama Prosignal Consortium Sdn Bhd.

TuJu menyediakan sejumlah fungsi navigasi, termasuk informasi rute, jarak perjalanan, perkiraan waktu tiba, informasi tol, kondisi lalu lintas, serta lokasi tempat istirahat dan pelayanan di jalan raya. Aplikasi tersebut juga menyediakan akses ke kamera pemantau jalan dan layanan bantuan darurat.

Pemerintah Malaysia menilai alternatif lokal dapat mendukung upaya pengelolaan data dan perlindungan informasi. Meski demikian, klaim mengenai keamanan dan perlindungan privasi tetap perlu dinilai berdasarkan kebijakan pengumpulan data, izin akses, serta praktik pengelolaan informasi dari masing-masing aplikasi.

Bagi pengguna, pilihan aplikasi navigasi sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan asal negara pengembang. Transparansi kebijakan privasi, jenis data yang dikumpulkan, penggunaan data lokasi, serta pengaturan izin pada perangkat juga penting diperhatikan.

Apakah Warga Malaysia Juga Dilarang Memakai Waze?

Larangan resmi yang diumumkan pemerintah Malaysia ditujukan kepada aparatur pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, kebijakan tersebut tidak tepat ditafsirkan sebagai larangan menyeluruh bagi semua warga untuk menggunakan Waze dalam kegiatan pribadi.

Pemerintah memang mengimbau masyarakat beralih ke TuJu atau alternatif lokal lainnya. Namun, imbauan tersebut berbeda dari instruksi administratif yang wajib dipatuhi aparatur pemerintah.

Kebijakan ini menempatkan perlindungan data lokasi dan informasi pemerintah sebagai pertimbangan penting dalam penggunaan teknologi navigasi. Informasi mengenai ruang lingkup aturan perlu tetap diperhatikan agar masyarakat dapat membedakan kewajiban aparatur pemerintah dari rekomendasi yang ditujukan kepada publik.

Bagi pengguna di luar Malaysia, kebijakan tersebut juga menjadi pengingat untuk memeriksa izin lokasi dan kebijakan privasi aplikasi navigasi yang digunakan. Pengguna dapat membatasi akses lokasi ketika aplikasi tidak diperlukan, meninjau izin aplikasi secara berkala, dan memastikan perangkat menjalankan pembaruan keamanan terbaru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online