Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Biaya dan Cara Mengurusnya

Jumali
Jumali Jum'at, 30 Oktober 2026 11:07 WIB
Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Biaya dan Cara Mengurusnya

Foto ilustrasi. /Antara Foto

Harianjogja.com, JOGJA—Plat nomor cantik menjadi salah satu pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki identitas kendaraan lebih personal. Kombinasi angka dan huruf tertentu bisa digunakan untuk menampilkan inisial nama, tanggal penting, atau susunan angka favorit.

Namun, mendapatkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan melalui prosedur resmi dan membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan pemerintah.

Biaya yang perlu disiapkan bergantung pada jumlah angka dan ada atau tidaknya huruf di belakang nomor. Berikut rincian tarif, cara pengajuan, hingga masa berlaku plat nomor cantik.

Harga Penerbitan Plat Nomor Cantik

Biaya penerbitan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif NRKB pilihan dibedakan berdasarkan jumlah angka dan kombinasi hurufnya. Berikut rincian biaya yang tercantum dalam naskah sumber:

Kombinasi NRKB pilihanTarif penerbitan
1 angka tanpa huruf di belakangRp20.000.000
1 angka dengan huruf di belakangRp15.000.000
2 angka tanpa huruf di belakangRp15.000.000
2 angka dengan huruf di belakangRp10.000.000
3 angka tanpa huruf di belakangRp10.000.000
3 angka dengan huruf di belakangRp7.500.000
4 angka tanpa huruf di belakangRp7.500.000
4 angka dengan huruf di belakangRp5.000.000

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan NRKB pilihan. Pemilik kendaraan perlu memastikan kembali ketentuan dan ketersediaan nomor melalui layanan Regident sebelum mengajukan permohonan.

Cara Mengajukan Plat Nomor Cantik Motor

Prosedur pengajuan NRKB pilihan diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Permohonan dapat disampaikan secara manual maupun elektronik melalui unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident).

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Tentukan kombinasi nomor. Pemohon memilih nomor registrasi dan seri huruf yang diinginkan, termasuk opsi tanpa seri huruf jika tersedia.

  2. Periksa ketersediaan nomor. Petugas atau pemohon dapat melakukan pengecekan alokasi NRKB pilihan melalui sistem yang tersedia.

  3. Ajukan permohonan. Sampaikan permintaan kepada unit pelayanan Regident melalui prosedur manual atau elektronik.

  4. Bayar biaya penerbitan. Jika nomor tersedia dan dapat digunakan, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan melalui Bank Persepsi, Bendahara Penerimaan, atau Pembantu Bendahara Penerimaan.

  5. Terima surat keterangan. Setelah pembayaran, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB pilihan serta pengarsipan dokumen.

Berapa Lama Masa Berlaku Plat Nomor Cantik?

Mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun.

Setelah masa berlaku berakhir, nomor tersebut dapat diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor pilihan yang telah disetujui juga tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke kendaraan lain tanpa memenuhi ketentuan pembayaran PNBP.

Apabila masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, kendaraan akan mendapatkan nomor registrasi sesuai urutan yang berlaku.

Rekomendasi Kombinasi Plat Nomor Empat Angka

Pemilik kendaraan yang ingin menggunakan nomor dengan empat angka dapat mempertimbangkan berbagai kombinasi unik dan mudah diingat.

Mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VII/2019 sebagaimana dicantumkan dalam naskah sumber, berikut sejumlah kombinasi angka yang bisa menjadi inspirasi:

  • 1000–1999: 1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919.

  • 2000–2999: 2000, 2002, 2111, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2828, 2929.

  • 7000–7999: 7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979.

  • 8000–8999: 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989.

  • 9000–9999: 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, 9898.

Perlu diingat, kombinasi angka tersebut tidak otomatis tersedia untuk dipesan. Pemohon tetap harus memeriksa ketersediaannya melalui layanan Regident dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online