Kasus 5,7 Juta Data Pelanggan Fore Bocor, Komdigi Siapkan Sanksi

Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari Rabu, 04 November 2026 21:37 WIB
Kasus 5,7 Juta Data Pelanggan Fore Bocor, Komdigi Siapkan Sanksi

Foto ilustrasi pereta/hacker. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memeriksa laporan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi (PDP) yang dialami PT Fore Kopi Indonesia Tbk. (FORE). Insiden tersebut dilaporkan berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, mengatakan penentuan pihak yang bertanggung jawab dan jenis sanksi administratif akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian.

Dengan demikian, pemerintah belum dapat menetapkan pihak yang akan dikenai sanksi maupun bentuk hukuman administratif sebelum seluruh proses pemeriksaan rampung.

"Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai," kata Huda dalam jawaban tertulis yang dikutip Rabu (4/11/2026).

Huda memastikan Fore telah menyampaikan laporan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, kementerian kini melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Pengelola Data dan Ancaman Sanksi

Huda menjelaskan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk aturan mengenai tanggung jawab pihak yang terlibat dalam pemrosesan data.

Pasal 51 ayat (3) UU PDP menyebutkan pemrosesan data pribadi oleh prosesor data pribadi tetap menjadi tanggung jawab pengendali data pribadi. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian apabila prosesor melakukan pemrosesan di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan pengendali.

Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab atas pemrosesan data beralih kepada prosesor sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (6) UU PDP.

Sementara itu, Pasal 57 UU PDP mengatur sejumlah sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelindungan data pribadi. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta denda administratif.

Besaran denda administratif yang diatur dalam ketentuan tersebut maksimal 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Huda menambahkan pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pelindungan data pribadi sesuai kerangka UU Nomor 27 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 33 Tahun 2026. Berdasarkan Pasal 224 peraturan tersebut, ketentuan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP tersebut.

Atas dasar itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik masih dapat menjadi rujukan selama ketentuannya relevan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik.

Pembentukan Lembaga Pengawas PDP Masuk Tahap Final

Di tengah pemeriksaan kasus Fore, Komdigi juga menyampaikan perkembangan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang independen.

Huda mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga tersebut telah memasuki tahap final. Dokumen itu kini telah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mendukung peralihan tugas pengawasan, Komdigi juga telah menyiapkan satuan tugas khusus. Satgas tersebut disiapkan agar proses transisi dari kementerian kepada badan pengawas PDP independen dapat berlangsung lancar.

"Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," katanya.

Fore Ungkap Data yang Berpotensi Diakses

Sebelumnya, Fore mengonfirmasi adanya akses tanpa izin terhadap salah satu platform yang digunakan perusahaan untuk mengelola data pelanggan. Berdasarkan temuan awal, insiden tersebut berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun.

Perusahaan mengumumkan kejadian tersebut pada Rabu (28/10/2026) melalui siaran pers dan unggahan akun Instagram @fore.corporate. Fore menyebut aktivitas tidak wajar teridentifikasi melalui investigasi internal.

Setelah menemukan aktivitas tersebut, perusahaan menghentikan akses dan mengamankan sistem terkait dalam waktu 24 jam.

Fore menjelaskan jenis informasi yang diakses dapat berbeda pada setiap pelanggan. Data yang berpotensi terdampak mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang terdaftar dalam aplikasi Fore, PIN yang telah melalui proses hashing, serta riwayat pembelian melalui aplikasi.

Meski demikian, perusahaan menegaskan tidak pernah meminta maupun menyimpan nomor induk kependudukan (NIK) dan foto kartu tanda penduduk (KTP) melalui aplikasinya.

Informasi pembayaran, termasuk detail kartu kredit dan debit, juga disebut tidak terdampak karena disimpan dalam platform terpisah.

Sebagai langkah penanganan, Fore mengaku telah melakukan pengujian keamanan sistem, menutup kerentanan, memperbarui platform terkait ke versi terbaru, dan menambah lapisan pengamanan.

Aplikasi Fore juga telah menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk proses login menggunakan perangkat baru.

Selain memperkuat sistem internal, perusahaan menunjuk konsultan keamanan siber independen untuk melakukan investigasi forensik terhadap aplikasi dan sistem teknologi informasi terkait.

Fore menyatakan telah melaporkan insiden tersebut kepada Komdigi. Perusahaan juga berkomitmen melanjutkan koordinasi dengan otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online