Insentif Mobil Hybrid Masih Dibahas, Ini Penjelasan Menperin

Newswire
Newswire Jum'at, 06 November 2026 07:47 WIB
Insentif Mobil Hybrid Masih Dibahas, Ini Penjelasan Menperin

Toyota Land Cruiser 300 hybrid. ANTARA/ (PT Toyota Astra Motor)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid di Indonesia belum memasuki tahap penetapan. Pemerintah masih menyelaraskan kepentingan sejumlah kementerian sebelum menentukan bentuk dukungan yang akan diberikan kepada kendaraan berteknologi elektrifikasi tersebut.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan pembahasan insentif tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan Kementerian Perindustrian. Kebijakan tersebut berkaitan dengan berbagai sektor sehingga membutuhkan kesepahaman antarkementerian.

"Enggak bisa perspektif Kementerian Perindustrian saja," kata Sarmuji di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, masing-masing kementerian mempunyai sudut pandang berbeda terhadap rencana pemberian insentif kendaraan hybrid. Karena itu, pemerintah masih berupaya mempertemukan berbagai pertimbangan sebelum merumuskan kebijakan yang dapat mendukung industri otomotif nasional.

Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketiga instansi tersebut memiliki pertimbangan yang perlu diselaraskan dengan usulan Kementerian Perindustrian.

Sarmuji mengatakan pemerintah belum bisa menetapkan skema insentif sebelum seluruh perspektif tersebut diakomodasi. Pertimbangannya tidak hanya menyangkut perkembangan industri otomotif, tetapi juga berkaitan dengan aspek fiskal dan agenda transisi energi.

"Ya itu masih mempertemukan perspektif itu. Ternyata banyak perspektif dari sektor-sektor yang lain yang harus kita akomodir ya," tuturnya.

Kemenperin Buka Komunikasi dengan Periklindo

Selain berkoordinasi dengan kementerian terkait, Kementerian Perindustrian juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku industri otomotif. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai arah pengembangan kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Salah satu pihak yang akan diajak berdiskusi adalah Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Organisasi tersebut sebelumnya mengajukan permohonan audiensi agar dapat menyampaikan pandangan dan aspirasi industri secara langsung kepada Kementerian Perindustrian.

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menjadi pihak yang mengajukan permohonan pertemuan tersebut. Sarmuji menyatakan kementeriannya akan menerima audiensi yang diajukan oleh organisasi industri kendaraan listrik itu.

"Oh iya, beliau (Ketua Umum Periklindo Moeldoko) mengajukan audiensi, insyaallah akan kita terima audiensinya," ujar Sarmuji.

Usulan Insentif PHEV dan REEV

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik dengan penggerak jarak jauh atau range-extended electric vehicle (REEV) serta kendaraan listrik hibrida plug-in atau plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang dikembangkan di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Sarmuji di Jakarta, Rabu (21/10). Menurut dia, kedua jenis kendaraan itu membutuhkan dukungan pemerintah agar pengembangannya di dalam negeri dapat berjalan.

"Tentu ini membutuhkan insentif. Kalau mobil listrik berbaterai (battery electric vehicle/BEV) selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi seperti bebas ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu belum dirumuskan insentifnya," kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (21/10).

Salah satu pertimbangan Kementerian Perindustrian mengajukan insentif tersebut adalah potensi penghematan bahan bakar minyak (BBM). Sarmuji menilai kendaraan PHEV dan REEV berpeluang mengurangi konsumsi BBM, termasuk bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite.

Kementerian Perindustrian mengusulkan dua kelompok dukungan, yakni insentif fiskal dan nonfiskal. Kedua jenis fasilitas tersebut menjadi bagian dari usulan untuk mendorong pengembangan kendaraan elektrifikasi yang diproduksi di Indonesia.

Untuk insentif nonfiskal, beberapa fasilitas yang diusulkan berkaitan dengan kemudahan penggunaan kendaraan di perkotaan. Bentuknya mencakup pembebasan dari aturan ganjil genap di kota-kota besar, penyediaan tempat parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.

Sementara itu, usulan insentif fiskal juga menjadi bagian dari skema yang diajukan Kementerian Perindustrian. Pembahasannya masih perlu diselaraskan dengan kementerian yang memiliki kewenangan dan pertimbangan terkait kebijakan keuangan.

Dengan demikian, pemberian insentif untuk kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah. Kementerian Perindustrian juga membuka komunikasi dengan Periklindo untuk memperoleh masukan dari pelaku industri sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online