Advertisement
AKUN PALSU FACEBOOK : Namanya Dicatut di Akun Facebook Palsu, Perempuan Ini Tuntut Pemerintah AS
Advertisement
Harianjogja.com, NEW YORK – Seorang perempuan bernama Sondra Arquiett yang tinggal di negara bagian New York mengajukan tuntutan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) karena telah membuat akun Facebook palsu atas nama dirinya.
Advertisement
Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa ada salah satu staff Departemen Hukum AS bernama Timothy Sinnigen yang melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan Sondra.
Namun menurut sanggahan yang disampaikan oleh pemerintah AS, disebutkan bahwa terdapat 'persetujuan secara implikasi' mengenai pemberian izin mengakses data milik penggugat. Hal ini berkaitan dengan pernah ditangkapnya Arquiett di tahun 2010 lalu atas kasus narkoba, di mana penyidik saat itu telah mendapat persetujuan untuk mengakses ponselnya.
Arquiett pernah ditangkap atas kasus penjualan kokain di tahun 2010 dan kemudian diganjar hukuman penjara selama enam bulan. Pada saat penahanannya, Arquiett sempat diminta tolong untuk bekerja sama dengan polisi dalam mengungkap jaringan penjualan narkoba di lingkungannya.
Disebutkan bahwa Arquiett setuju dengan permintaan tersebut dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk mengecek data-data di dalam ponselnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Badan Pengawasan Obat-Obatan AS yang menyebut bahwa pembuatan akun Facebook palsu tersebut telah mendapat persetujuan Arquiett. Ditambahkan bahwa persetujuan tersebut dilakukan atas kesadaran diri Arquiett dalam membantu pihak berwajib menemukan jaringan penjualan narkoba yang terafiliasi dengannya.
Namun pernyataan pemerintah AS tersebut mendapat pertentangan keras dari Arquiett yang menyebut kasus ini sebagai sebuah pelecehan privasi hak individu.
"Tujuan Sinnigen untuk menempatkan akun Facebook milik klien saya sebagai alat pancing untuk menemukan jaringan penjual narkoba justru telah melampaui batas toleransi. Pengeksposan klien saya melalui pengiriman permohonan pertemanan secara sepihak telah menempatkan klien saya di posisi berbahaya, apalagi ketika motif 'penyergapan' ini diketahui oleh jaringan penjual narkoba di luar sana," ujar pengacara yang disewa oleh Arquiett.
Sang pengacara menyebutkan bahwa Arquiett menderita kerugian cukup besar atas kasus akun Facebook palsu tersebut. Tak tanggung-tanggung Arquiett menyebut dirinya merugi lebih dari 250.000 dollar AS atau sekitar lebih dari Rp3,1 miliar.
Menurutnya jumlah sebanyak itu belumlah sebanding dengan prediksi ancaman keamanan dirinya serta sulitnya membangun kembali reputasi dirinya yang telah rusak akibat akun Facebook palsu tersebut.
Rencananya perkara ini akan disidangkan pada minggu depan di kota New York, AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





