Advertisement
Di Tiongkok, Apple Tersandung Paten Qualcomm

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Tiongkok telah memerintahkan larangan penjualan beberapa perangkat model lama dari iPhone karena dinyatakan melanggar dua paten dari produsen penyedia cip Qualcomm Inc.
Dilansir dari Reuters, Rabu (12/12/2018) Qualcomm menemukan pelanggaran dua paten yang dilakukan Apple terkait fitur pengubah ukuran foto dan pengelola aplikasi dalam layar sentuh. Kemudian, pihaknya melaporkan temuan tersebut ke pengadilan Tiongkok pada akhir 2017 lalu.
Advertisement
Setelah melalui proses panjang, akhirnya kantor pengadilan di Tiongkok mengumumkan bahwa Apple terbukti melanggar paten Qualcomm. Sebagai sanksi, pengadilan Tiongkok melarang aktivitas distribusi dan penjualan perangkat Apple di wilayahnya.
Beberapa model iPhone yang dilarang peredarannya di Tiongkok antara lain, iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, hingga iPhone X. Adapun, trio produk terbaru Apple tidak termasuk dalam pelarangan yang diumumkan.
Atas peristiwa tersebut, beberapa pengamat menilai akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan penjualan perangkat Apple. Pasalnya, Tiongkok merupakan salah satu pangsa pasar terbesar bagi Apple.
Sebelumnya, Qualcomm juga telah mengajukan tuntutan paten yang sama terhadap Apple ke pengadilan Amerika Serikat. Akan tetapi hasilnya berbanding terbalik dengan keputusan Tiongkok, regulator AS menolak tuntutan yang diajukan.
Perseteruan antara Qualcomm dan Apple tidak terbatas pada tuntutan paten diatas, keduanya masih akan melalui pertarungan hukum terkait kasus lain yang membentang dari pengadilan di Eropa hingga Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
- Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
Advertisement
Advertisement