Advertisement
Pengguna Google Ads Indonesia Akan Dibebani Pajak 10%

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pengguna Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10% mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, semua penjualan Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak.
Dalam situs resminya, Google menjelaskan pelanggan yang berstatus pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) harus memberikan bukti surat setoran pajak (SSP) yang asli dan sudah ditandatangani. Surat itu dijadikan bukti setoran kepada Google soal PPN.
Advertisement
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” terang Google dalam situs resminya, Senin (2/9/2019).
Peraturan yang dimaksud Google dalam situsnya salah satunya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor35/PMK.03/2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Peraturan ini menyebut pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia. Bukan berdasarkan bentukan perushaan tetap.
Jadi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai economic present oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perhitungan itulah yang nantinya dijadikan tagihan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Ungkap Penerapan Tarif Trump untuk Indonesia yang Saling Menguntungkan
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Mergangsan Jogja
- Disdikpora Kulonprogo Belum Terima Laporan Penutupan SMP Maarif Yani, Ini Tanggapan Pihak Yayasan
- Banyak Sekolah Negeri di Kulonprogo Kekurangan Siswa, Bupati Ajukan Opsi Regrouping
- Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran Terbanyak Kedua di Bantul
- Kepala Pilar Tol Jogja-Solo Ditargetkan Selesai Dikerjakan Agustus 2025
Advertisement
Advertisement