Advertisement
Gara-Gara Corona, Penerapan Standar Emisi Euro 4 Kendaraan Diesel Terpaksa Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian sebagai penjaga sektor hulu industri otomotif terus mendorong pabrikan untuk menghasilkan produk berkualitas standar Euro 4. Namun, penerapan standar emisi tersebut terpaksa ditunda akibat pandemi Covid-19.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebutkan bahwa ada empat faktor yang memengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.
Advertisement
Faktor pertama adalah impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara-negara calon pemasok yang saat ini belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Mobil Bermesin Diesel Semakin Tak Diminati
Kedua, antre pengujian emisi Euro 4 karena fasilitas pengujian yang terbatas untuk pengujian kendaraan diesel lebih kurang 3,5 ton. Sementara itu, pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman.
“Kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Indonesia dan negara-negara yang memiliki fasilitas pengujian emisi Euro 4, juga menambah waktu antrean ataupun proses pengujian kendaraan Euro 4,” ujar Ardika kepada Bisnis, Kamis (7/2/2020).
Faktor ketiga adalah pemenuhan kebutuhan tenaga ahli untuk pengembangan teknologi Euro 4 baik dari sisi produksi maupun uji coba mengalami kendala karena pandemi Covid-19.
Keempat, tambahan teknologi standar baku mutu emisi Euro 4 berdampak terhadap harga kendaraan sehingga dikhawatirkan tidak terserap oleh pasar yang daya belinya sedang menurun.
BACA JUGA : Mesin Diesel Mobil Indonesia Tak Standar Global, Karena Ini
Selain itu, stok kendaraan diesel sebelum dan selama periode wabah virus corona juga membutuhkan waktu untuk dijual ke konsumen domestik dan ekspor.
Ardika mengatakan bahwa berdasarkan analisis atas kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui untuk menunda pemberlakukan standar baku mutu Euro 4 untuk kendaraan diesel selama setahun, dari semula 7 April 2021 menjadi 7 April 2022.
“Penundaan implementasi ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi seluruh stakeholder untuk melakukan persiapan secara maksimal sehingga nantinya Euro 4 mesin diesel dapat diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar kendaraan bermotor domestik dan ekspor,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
Advertisement
Advertisement