Advertisement
Menangi Gugatan, Nintendo Rebut Kembali Merek Super Mario Bros dari Perusahaan Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Perusahaan gim asal Jepang, Nintendo Co Ltd, memenangi gugatan sengketa merek dagang Super Mario Bros di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nintendo menggugat tiga pihak sekaligus yakni PT Cardolestari Indonesia, Eddy Tumewu, serta Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait dengan penggunaan merek video gim legendaris tersebut.
Advertisement
Gugatan itu dilayangkan menyusul penggunaan dan pendaftaran merek dagang Super Mario Bros oleh PT Cardolestari Indonesia ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dalam amar putusannya, Hakim Tuty Haryati memaparkan berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di persidangan, majelis memutuskan mengabulkan gugatan Nintendo.
Adapun dalam putusan yang dikeluarkan pada 3 Februari 2021 lalu itu, ada tujuh substansi pokok outusan terkait kepemilikan merek tersebut. Pertama, menyatakan bahwa merek Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik penggugat (Nintendo) adalah merek terkenal.
Kedua, menyatakan bahwa merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik Nintendo.
Ketiga, Menyatakan bahwa merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
Keempat, menyatakan batal pendaftaran merek Super Mario Bros No.IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari Indonesia dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, memerintahkan Kemenkumham untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Keenam, memerintahkan Direktorat Merek Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
Ketujuh, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
Kedelapan, menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp2,42 juta.
Dikutip laman resmi Kemenkumham, merek dagang Super Mario Bros telah didaftarkan oleh pihak PT Citradolestari pada 3 Januari 2004 dan mendapatkan perlindungan sampai dengan 3 Januari 2024.
Adapun Nintendo adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 1889 bergerak pada bidang barang-barang konsumsi elektronik dan perusahaan video gim yang berasal dari Jepang.
Salah satu video gim terlaris milik Nintendo adalah Super Mario Bros yang pertama kali dirilis di Jepang pada tahun 1985 dengan karakter Mario dan Luigi.
Sementara itu, Citradolestari Indonesia diketahui telah menggunakan merek dagang Mario Bros yang didaftarkan ke Ditjen HKI Kemenkumham sejak tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Kamis 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Layanan Samsat Sleman Hari Ini 26 Desember 2024 Libur, Buka Kembali Besok
- Jadwal dan Tarif Travel Damri dari Bandara YIA ke Sejumlah Destinasi Wisata di DIY
Advertisement
Advertisement