Advertisement
Awas! Sembarangan Update Status Bisa Kena Ciduk Polisi Virtual di Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menyiapkan tim khusus bernama virtual police atau polisi virtual untuk patroli di jagat maya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Netizen Indonesia Dianggap Tak Beradab, Kemkominfo Bentuk Komite Etika Berinternet
Argo menekankan polisi virtual akan mengedepankan upaya mediasi. Apabila ada netizen yang mengunggah sesuatu dan berpotensi melanggar UU ITE, virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus unggahan tersebut.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).
Ada 11 arahan yang disampaikan Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya adalah apabila korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, tetapi tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Survei: Netizen Indonesia Paling Tidak Beradab Se-Asia Tenggara
"Dan sebelum berkas diajukan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam SE tersebut.
Adapun kritik masyarakat terhadap UU ITE dalam beberapa waktu terakhir keras terdengar. Hal ini ditambah lagi dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat aktif memberikan kritik kepada pemerintah.
Kemudian pernyataan tersebut pun menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi karena masyarakat menilai bahwa kritik mereka dapat dipidanakan dengan UU ITE.
Kepala Negara pun menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan. Dalam hal itu pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Kajian UU ITE.
Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Sejatinya, semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Oleh karea itu, implementasi dari undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kaesang Bakal Tentukan Dukungan ke Prabowo atau Ganjar Usai Minta Pendapat Kader
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Senin 25 September 2023
- Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah Sleman, Senin 25 September 2023, Cek di Sini
- Word Tourism Day, Dispar DIY Ajak Sektor Bisnis dan Kampus Kunjungi Sentra Ekraf
- DPC PDI Perjuangan Jogja Gembleng Ribuan Kader Pejuang Pemenangan Pemilu 2024
- Fathoni Senang, Berobat Jadi Efisien dengan Layanan Antrean Online
Advertisement
Advertisement