Advertisement
Kabel Bawah Laut Akan Ditata, Akankah Akses Internet Terganggu?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak akan menggeser kabel bawah laut yang telah tertanam.
Adapun, penertiban hanya dilakukan untuk kabel laut baru atau kabel laut yang akan diperbaiki sehingga layanan internet diperkirakan tidak akan terganggu.
Advertisement
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu mengatakan untuk kabel-kabel – termasuk jaingan tulang punggung sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) - dan pipa-pipa yang sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan saat ini.
KKP beserta sejumlah kementerian memberi batas waktu kepada kabel-kabel dan pipa-pipa tersebut untuk beroperasi, hingga masa izinnya habis.
Pada saat operator kabel dan pipa mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan, maka wajib untuk menaati menempatkan kabel atau pipa sesuai dengan alur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepemen) Kelautan dan Perikanan No. 14/2021. Diketahui, dalam peraturan tersebut terdapat 217 alur kabel dan 43 alur pipa beserta dengan koordinatnya masing-masing.
“Kepmen KP No.14/2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan,” kata Haeru kepada JIBI, Sabtu (6/3/2021).
Dengan peraturan tersebut, dia menambahkan pergeseran kabel tidak dilakukan seketika, tetapi diatur sesuai dengan kondisi. Penataan juga tidak akan mengganggu layanan internet yang masuk ke sejumlah titik melalui jaringan tulang punggung SKKL.
Adapun, untuk pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menginstruksikan Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mendata dan menginventaris.
“Jadi penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu jaringan internet. Penataan ini dilakukan justru agar tidak menganggu aktivitas satu sama lain yang menggunakan ruang laut,” kata Haeru.
Sekedar informasi, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 14/2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut dikeluarkan pada 23 Februari 2021.
Sebagai tindaklanjut dari Kepmen tersebut, KKP melakukan upaya-upaya penertiban alur pipa dan kabel bawah laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jubir TPN Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono, Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Ini Sejarah Keistimewaan DIY Penting untuk Diketahui
- Libur Akhir Tahun, Konsentrasi Wisatawan Disebar Tak Terpusat di Kota Jogja
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Dibuka saat Nataru, Tanpa Lewat Tanjakan Piyungan-Patuk
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Massa Aksi Ancam Copot Semua Baliho PSI di DIY
- Ratusan Mobil Angkutan Barang Terjaring Razia di Perbatasan Jogja
Advertisement
Advertisement