Advertisement
Polisi Tangkap 22 Tersangka Penyusup Situs Pemerintah untuk Judi Online
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah). - Antara \\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka akses ilegal ke beberapa situs pemerintah yang disusupi untuk judi online.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa 22 orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Tiga orang tersangka telah ditangkap di Apartemen Madison Grogol Petamburan Jakarta Barat inisial RD (18 tahun), YI (22) dan MM (23).
Sementara itu, menurut Ramadhan, 19 tersangka lainnya berinisial ES (40), PD (21), AD (23), AS (18), AN (24), DC (21), RV (18), DV (37), RG (38), AT (28), FS (21), SM (21), JP (19), AW (30), MA (24), CL (22), GA (25), FC (21), dan IR (28).
"Sindikat ini menyusup pada 12 website milik pemerintahan dan 43 website lainnya dengan cara membuat script dan back link situs perjudian online yang ditanam pada wesbite itu, kemudian dilakukan praktik judi online," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).
Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi penangkapan antara lain 17 unit CPU Komputer, 170 ponsel, 1 router huawei, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP dan satu bundel kartu perdana.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal ITE dan TPPU," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Pemkot-K24-Sarihusada Bebaskan Generasi Jogja dari Stunting
- Legislatif Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Publik
- 22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
- Pemkab Gunungkidul Tak Gegabah Bikin Rusunawa Baru, Begini Alasannya
- Ungkap Kasus Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Advertisement
Advertisement




