Advertisement
6 Kerugian Mengubah Knalpot Menjadi Lebih Berisik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Saat ini pun ada beragam aliran modifikasi, mulai dari elegan, racing, off road, hingga meningkatkan performa mesin. Salah satu yang sering dimodifikasi adalah knalpot.
Bahkan, banyak modifikasi knalpot yang bukan hanya lebih berisik, tetapi juga mengganggu orang lain dan melanggar aturan. Dilansir dari Auto2000, setidaknya ada enam kerugian mengubah knalpot mobil menjadi lebih berisik.
Advertisement
Mengganggu orang lain
Poin pertama mungkin adalah yang paling nyata dan berdampak pada orang lain secara langsung. Suara knalpot yang telah dimodifikasi menjadi lebih berisik tentu akan mengganggu kenyamanan orang lain.
Terlebih jika mobil tersebut tengah melintas di area perumahan atau rumah ibadah, tentu suara yang ditimbulkan akan sangat mengganggu. Maka dari itu, pertimbangkan kembali untuk mengubah knalpot.
Polusi suara
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot berisik yang timbul dari mobil menjadi kontributor negatif.
Adapun, saat ini pabrikan mobil telah merancang seluruh mobil dengan suara knalpot yang aman dari ambang batas kebisingan. Untuk itu, tetap gunakan knalpot standar agar mendapatkan ambang kebisingan yang tidak melebihi batas.
Menggugurkan garansi
Salah satu yang menggugurkan garansi mesin adalah modifikasi atau penggantian parts yang tidak memiliki jaminan dari pabrik mobil. Salah satunya adalah penggantian knalpot variasi atau produk non-original pabrik kendaraan.
Meningkatkan emisi gas buang
Penggantian knalpot dari bagian muffler tip hingga header artinya mengubah pengaturan bawaan pabrik terkait penahan emisi gas buang. Jika demikian, maka dipastikan mobil tersebut memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi atau bahkan tidak terkendali.
Merusak mesin
Penggantian knalpot dengan suara berisik dan tanpa hitungan ulang terhadap ruang bakar dapat berdampak pada berubahnya kinerja mesin. Jika tidak dikalkulasi dengan baik, maka tenaga malah bisa drop dan berdampak kerusakan serius.
Melanggar peraturan lalu lintas
Mobil yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement