Moto3 Jerman Jadi Kesempatan Veda Ega Kejar Lima Besar
Veda Ega Pratama memburu kebangkitan di Moto3 Jerman 2026 setelah gagal finis di Assen. Sachsenring menjadi sirkuit yang menyimpan kenangan manis bagi rider asa
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Aplikasi WhatsApp dikabarkan tengah melakukan uji coba pengiriman file berkapasitas 2 GB. Diharapkan usai uji coba akan didapatkan peningkatan pada kemampuan pengiriman data WhatsApp.
WhatsApp sendiri saat ini membatasi kapasitas data yang bisa dikirimkan yakni maksimal 100 MB. Khusus untuk file video, WhatsApp memberikan batas maksimal hanya 16 MB.
Uji coba fitur baru WhatsApp ini telah dilakukan untuk sejumlah pengguna di wilayah Amerika Selatan. Hal itu diketahui sedang diuji coba pada aplikasi WhatsApp versi beta 2.22.8.5, 2.22.8.6, dan 2.22.8.7 di perangkat Android dan iOS.
Jika fitur ini dirilis untuk publik, aplikasi pesan instan ini kemungkinan akan menjadi salah satu andalan dalam mengirim file berukuran besar. Sebab, sejumlah platform lain memberikan batasan kapasitas yang juga tidak terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : WA Betainfo
Veda Ega Pratama memburu kebangkitan di Moto3 Jerman 2026 setelah gagal finis di Assen. Sachsenring menjadi sirkuit yang menyimpan kenangan manis bagi rider asa
Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026: rekor sempurna Les Bleus diuji sprint terbanyak Singa Atlas. Laga pembuka sengit di Boston.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemimpin yang berbohong kepada rakyat adalah pemimpin yang berdosa dan mengkhianati negara.
Singapura kembali menjadi negara dengan kualitas hidup terbaik di Asia Tenggara versi US News & World Report 2026. Indonesia berada di peringkat ke-72 dunia.
Duel Haaland vs Kane di perempat final Piala Dunia 2026: adu tajam dua striker terbaik, statistik kontras, dan ketergantungan Norwegia pada sang bomber.
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.