Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Android Auto - Ist
Harianjogja.com, JOGJA — Google telah melakukan pembaharuan terhadap sistem Android Auto. Pembaruan itu mencakup penampilan dan pilihan fitur yang mudah digunakan, utamanya perihal navigasi, media, dan komunikasi.
"Android Auto akan meluncurkan antarmuka baru yang akan membantu Anda mendapatkan petunjuk arah lebih cepat, mengontrol media dengan lebih mudah, dan memiliki lebih banyak fungsi di ujung jari Anda," tulis perusahaan.
Asisten Google juga berperan aktif dalam membantu pengemudi dalam mengakses membantu dan juga menanggapi pesan dengan satu sentuhan, seperti di Gmail.
Selain balasan yang disarankan, sistem juga menawarkan untuk membagikan waktu kedatangan Anda dengan orang yang Anda kirimi SMS dan bahkan akan merekomendasikan musik yang pas.
Selain itu, fungsi layar terbagi telah dirancang agar sesuai dengan lebih banyak jenis layar. Artinya, baik Anda memiliki layar bergaya tablet, layar persegi, atau layar lebar, semua informasi dirancang agar sesuai.
Selain YouTube, aplikasi streaming Tubi dan Epix Now telah bergabung dengan daftar opsi sistem, memberi Anda lebih banyak barang untuk ditonton saat mobil Anda mengisi daya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Carscoops
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.