Advertisement
Startup Pahamify Pamit? Sebelumnya Sempat PHK Karyawannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, startup edutech Pahamify berpamitan melalui akun Instagramnya beberapa waktu .
Berdasarkan laman instagramnya @Pahamify mengatakan pada tanggal 23 Juni 2022 merupakan saat- saat menegangkan untuk Pahamify. Sebagai informasi Pahamify fokus sebagai aplikasi belajar untuk UTBK dan SBMPTN.
Advertisement
Adapun, 23 Juni yang dimaksud merupakan tanggal pengumuman SBMPTN. Pahamify menjelaskan setelah tanggal tersebut, tugas mereka sudah selesai.
"Tidak banyak yang bisa sampaikan lagi selain ucapan terima kasih dan juga maaf atas segala kekurangan mipi untuk Pahamifren hingga tahun 2022 ini," ujar Pahamify di laman resmi Instagram-nya, dikutip Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA: Nokia Seri 5710, 8210, dan 2660 Bakal Dirilis Ulang, Mari Nostalgia
Adapun, Pahamify menginformasikan untuk yang sudah berlangganan untuk tetap tenang dikarenakan aplikasi Pahmify akan tetap beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Semua pengguna akan diinfokan lebih lanjut,ya!" jelas Pahamify.
Sebelumnya, CEO Pahamify Syarif Rousyan Fikri mengatakan PHK ini salah satu bentuk dari adaptasi dalam kondisi makro ekonomi yang terjadi saat ini. Pahamify melakukannya agar dapat mewujudkan visi jangka panjang dalam menghadirkan kegembiraan belajar yang otentik bagi siswa Indonesia.
Syarif juga menjelaskan PHK ini juga didasari dari evaluasi bisnis. Pahamify telah memutuskan untuk mengoptimalkan proses bisnis yang mengharuskan untuk berpisah dengan beberapa karyawan- karyawan yang luar biasa.
Jumlah karyawan yang terpengaruh lebih sedikit daripada yang dirumorkan . Kami juga mematuhi peraturan Indonesia dalam memenuhi hak dan kewajiban karyawan kami," ujar Syarif kepada Bisnis.com, Senin (6/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Presiden Duterte Ditahan ICC Justru Terpilih Jadi Wali Kota Davao
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
Advertisement