Advertisement
Nekat Unggah Cuitan Bernada Kekerasan di Twitter? Siap-Siap Diblokir
![Nekat Unggah Cuitan Bernada Kekerasan di Twitter? Siap-Siap Diblokir](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/01/1127825/twitter-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Twitter pada Selasa (1/3/2023) lalu mengeluarkan mengeluarkan kebijakan antiujaran kekerasan.
Dalam cuitannya, perusahaan media sosial itu mengatakan telah membuat sejumlah perubahan dalam kebijakan menyangkut konten kekerasan dan ucapan serupa.
Advertisement
“Hari ini, kami resmi mengeluarkan kebijakan ujaran kekerasan yang melarang ancaman kekerasan, niat melakukan keburukan, memuja kekerasan dan memicu kekerasan,” kata Twitter.
BACA JUGA: Twitter Bakal Hapus Akun yang Promosikan Media Sosial Lain
Twitter menandaskan platform ini adalah tempat orang-orang mengekspresikan diri mereka, mengikuti apa yang sedang terjadi dan membahas isu-isu global.
“Namun, percakapan sehat tidak akan terjadi jika ujaran kekerasan digunakan untuk menyampaikan pesan. Untuk itu, kami memiliki kebijakan nol toleransi terhadap ujaran kekerasan dalam upaya memastikan keamanan pengguna dan mencegah aksi kekerasan dianggap normal,” tulis Twitter.
Twitter menandaskan tidak memberikan menoleransi mereka yang menyampaikan ujaran kekerasan, dan Twitter biasa saja memblokir akun yang melanggar kebijakan ini.
Untuk pelanggaran yang dianggap ringan, Twitter akan meminta pemilik akun menghapus konten sebelum bisa mengakses lagi akunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182784/gedung-kpk-antaranews.jpg)
KPK Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Pekan Depan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- 40 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2024, Beberapa di Antaranya Dilakukan Keluarga Sendiri
- Kriminalisasi Advokat LBH Yogyakarta: Kuasa Hukum IM Sebut Tersangka Tak Bisa Pakai Hak Imunitas
- SDN Kintelan 2 Jadi Satuan Pendidikan Aman Bencana
- 2 Atletnya Berlaga di Olimpiade, Disdikpora DIY Siapkan Penghargaan
- Selamatkan Terumbu Karang, 4.400 Hektare Kawasan Wediombo Diusulkan Jadi Kawasan Konservasi
Advertisement
Advertisement