Advertisement

Promo November

Ini Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 06 Maret 2023 - 15:57 WIB
Sunartono
Ini Syarat  dan Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Simak syarat dan cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengungkapkan penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada yang berhak. Selain itu, bantuan pemerintah diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen.

Advertisement

“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp7 juta,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023). 

BACA JUGA : Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia Diumumkan Hari Ini

Nantinya, ujar Agus, dealer akan menginput pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. 

Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila semua sudah selesai, maka bank membayarkan bantuan Rp7 juta kepada produsen. 

“Ini mempermudah kami melakukan kontrol,” lanjut Agus. 

Dalam prosesnya, Agus menyampaikan bahwa terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, serta Bank Himbara. 

Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program, yaitu untuk kendaraan baru dan konversi. Untuk bantuan pembelian baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023 dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih. 

Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik, senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengimbau para produsen untuk tidak menaikkan harga jual selama program berlangsung. 

BACA JUGA : Dahulukan Subsidi Motor Listrik, Presiden Jokowi

“Produsen yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ujarnya. 

Febrio menegaskan bahwa target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan para pelaku UMKM khususnya penerima KUR, BPUM, serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA. 

“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor lsitrik untuk mendorong produktivtas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ungkapnya.  

Untuk itu, dirinya berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Sementara pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan masih akan dirampungkan oleh Kemenperin dan ESDM, dengan harapan dapat selesai sebelum 20 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya

News
| Minggu, 24 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement