Advertisement
Resmi, Australia Larang Pejabat Akses TikTok
TitTok - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Australia resmi melarang pejabat pemerintah untuk mengakses media sosial TikTok.
Langkah Australia ini menyusul Inggris, Kanada, Selandia Baru, dan Amerika Serikat yang sebelumnya telah melarang aplikasi TikTok di ponsel milik pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA: Selandia Baru Larang Akses TikTok Dari Perangkat Pemerintah
“Setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, hari ini saya memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan arahan wajib di bawah Kerangka Kebijakan Keamanan Pelindung untuk melarang aplikasi TikTok pada perangkat yang dikeluarkan oleh departemen dan badan Persemakmuran,” kata Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus dikutip dari Forbes, Selasa (4/4/202023).
Sebelumnya, Selandia Baru turut bergabung dengan sederet negara yang telah melarang media sosial TikTok dari perangkat tertentu pemerintah.
Tidak seperti di negara lain, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk semua pegawai pemerintah Selandia Baru, melainkan terbatas pada perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlementer.
Namun pada kenyataanya, pasukan pertahanan negara hingga Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru juga telah melarang TikTok di perangkat kerja mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bapanas-Bulog Percepat Bantuan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta Warga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 28 Februari 2026
- Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini
- Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
- Cuaca Tak Menentu, Gabah Petani Gunungkidul Dijemur di Dalam Rumah
- Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Advertisement








