New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Logo X di kantor pusat Twitter, San Fransisco, AS - Twitter @elonmusk.
Harianjogja.com, JAKARTA–X, perusahaan media sosial milik Elon Musk, menggugat sebuah organisasi nirlaba asal Inggris bernama Center for Countering Digital Hate (CCDH) karena telah merugikan bisnis iklan di platform X.
Melansir dari The Register, Rabu (2/8/2023), gugatan disampaikan ke Pengadilan San Francisco pada Senin (31/7/2023) kemarin.
BACA JUGA: Konten Twitter Kini Bisa Dimonetisasi untuk Kantongi Cuan, Ini Syaratnya
Dalam gugatan, X menyebut CCDH telah menerbitkan laporan statistik terkait ujaran kebencian di aplikasi yang dahulu bernama Twitter, dengan data yang keliru dan hal tersebut dinilai dapat membawa kekhawatiran kepada para pengiklan Twitter.
Organisasi tersebut juga diduga melanggar kebijakan layanan X dengan mengambil data atau melakukan data scraping yang didanai oleh pesaing X.
X mengeklaim CCDH memperoleh informasi dari Brandwatch, perusahaan software yang menjadi mitra data X Corp, tanpa izin dan dengan pelanggaran kontrak demikian mengganggu hubungan komersial Brandwatch dengan X Corp.
X mengaku banyak perusahaan besar yang telah menghentikan iklan reguler atau menangguhkan iklan yang direncanakan berdasarkan pelaporan CCDH.
Namun, perusahaan tidak mengidentifikasi pihak pesaing yang disebut mendanai dan mendukung CCDH. Perusahaan bermaksud meminta pengadilan untuk turut menginvestigasi hal tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum X Corp Alex Spiro diketahui telah mengirimkan surat peringatan kepada CEO CCDH Imran Ahmed.
“Kami memiliki alasan untuk percaya bahwa operasi organisasi anda, dan dengan demikian usahanya untuk menarik pengiklan dari Twitter dengan mencoreng perusahaan dan pemilik perusahaan, didukung oleh pendanaan dari pesaing komersial X Corp, serta mungkin entitas pemerintah dan afiliasinya.” Demikian tertulis dalam surat Spiro.
Menanggapi surat tersebut, kuasa hukum CCDH Roberta Kaplan menyoroti aksi X yang tidak segera ujaran kebencian dan misinformasi yang telah diidentifikasi CCDH melalui pelaporannya, meskipun Twitter berkomitmen untuk menangani ujaran kebencian di platformnya.
Ahmed di lain kesempatan menilai langkah hukum yang telah diambil Elon Musk menunjukkan bahwa pemilik Twitter itu akan terus membungkam pihak-pihak yang mengritiknya.
"Orang-orang tidak ingin melihat atau dikaitkan dengan kebencian, antisemitisme, dan konten berbahaya yang kita semua lihat berkembang biak di X. CCDH tidak berniat menghentikan penelitian independen kami, Musk tidak akan menindas kami hingga diam,” tulis Ahmed dalam laman resmi CCDH.
Sebulan setelah membeli Twitter, Musk pernah mengungkapkan kegusarannya atas organisasi aktivis yang dinilai dapat merusak kebebasan berbicara di Twitter.
Melalui unggahan di akun pribadi Twitternya pada 4 November 2022 lalu, Musk menyebut langkah-langkah aktivis itu mempengaruhi penurunan pendapatan drastis yang dialami Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Nguyen Xuan Son cedera hamstring dan absen 4-6 pekan. Striker Vietnam itu harus mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian beserta harga buyback dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
AI mengubah pendidikan tinggi Tiongkok. Ribuan jurusan ditutup atau ditunda, sementara kampus membuka program chip, robotika, dan AI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang secara resmi meluncurkan perluasan gerakan “Blonjo Warung Tonggo”.