Spesifikasi Xiaomi 13T Semi Flagship, Smartphone Cocok untuk Phone Photographer
Xiaomi merilis ponsel cerdas semi flagship Xiaomi 13T dengan lensa Leica, yang menyasar juru foto atau fotografer pengguna smartphone.
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Harianjogja.com, JAKARTA—Sikap pemerintah yang terkesan sangat galak terhadap social commerce TikTok bukan dikarenakan potensi monopoli perdagangan online atau kombinasi layanan sosial media sekaligus lokapasar, melainkan terkait prosedur pelaksanaan peraturan belum memadai.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai kehadiran TikTok di Indonesia kekuatan inipun yang membuat Indonesia dan beberapa negara menyoroti social commerce tersebut.
“Beberapa negara setahu saya ada yang ditutup ya karena memang masuk dari sosial media, karena memanfaatkan adiktif dari masyarakat menggunakan medsos. Ditambah lagi di dalamnya fitur belanja,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Ingin Dapat Duit dari TikTok? Begini Caranya
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM sempat dikabarkan menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan ecommerce secara bersamaan di Indonesia, karena dinilai terlalu kuat dan melakukan monopoli pasar.
Kendati demikian, Tesar berpendapat hal yang berbeda. Menurutnya, sebenarnya pemerintah tidak terlalu peduli terhadap sifat adiktif dan monopoli dari sosial media.
Tesar mencontohkan dua raksasa ride-hailing yang seakan melakukan duapoli di Indonesia. Namun, pemerintah seakan tutup mata pada kedua perusahaan tersebut.
Adapun terkait monopoli, Tesar juga mengatakan TikTok masih cenderung menyasar anak muda. Sementara segmen kelas dewasa masih dimiliki oleh dua raksasa ecommerce yang berlogo orange dan hijau.
“Monopoli atau tidak itu sebenarnya Indonesia tidak mengatur itu,” ujar Tesar.
Oleh karena itu, Tesar berpendapat sebenarnya yang harus dilakukan TikTok hanya berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia agar diregulasi dan dikenakan pajak.
Tesar menilai TikTok memiliki jumlah transaksi yang besar dan pelanggan yang banyak, sehingga sebenarnya mereka bisa mendatangkan pemasukan yang cukup besar bagi Indonesia.
“Saya akui TikTok ini kuat. Kalau tidak diregulasi, Indonesia tidak dapat apa apa. Tidak bayar pajak misalnya, tidak izin ini dan itu. Jadi soal kedaulatan,” ujar Tesar.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis pada (6/9/2023), Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan juga sempat menyoroti TikTok Shop atau model bisnis social commerce ini.
Oleh karena itu, model bisnis social commerce akan diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Adapun regulasi itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Xiaomi merilis ponsel cerdas semi flagship Xiaomi 13T dengan lensa Leica, yang menyasar juru foto atau fotografer pengguna smartphone.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.