Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin? Ini Aturannya
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Instagram - StokCake
Harianjogja.com, JOGJA— Fitur baru Instagram bernama Instants tengah ramai diperbincangkan pengguna media sosial. Sejak dirilis secara global pada 13 Mei 2026, fitur tersebut memicu banyak keluhan karena foto dapat langsung terkirim otomatis ke daftar teman sesaat setelah tombol kamera ditekan.
Banyak pengguna mengaku panik karena tidak sempat memeriksa ulang foto sebelum terkirim.
Instants memungkinkan pengguna berbagi foto spontan yang hanya bisa dilihat sekali dan akan hilang setelah dibuka atau maksimal dalam 24 jam.
Fitur ini disebut mirip gabungan antara Snapchat dan BeReal karena menekankan keaslian foto tanpa editan.
Apa Itu Instants Instagram?
Instants dapat diakses melalui ikon tumpukan foto mini di pojok kanan bawah kotak masuk DM Instagram.
Berbeda dengan Stories, pengguna tidak bisa menambahkan filter, stiker, atau mengambil gambar dari galeri ponsel. Foto harus dijepret langsung dari kamera aplikasi.
Setelah memotret, pengguna hanya diberi opsi menambahkan teks sebelum foto otomatis dikirim.
Masalahnya, pengaturan default penerima berada pada opsi “Teman”, yaitu seluruh pengikut yang saling mengikuti akun pengguna.
Akibatnya, banyak foto tidak sengaja terkirim ke banyak orang sekaligus.
Cara Menonaktifkan Instants Instagram
Bagi pengguna yang merasa terganggu atau khawatir soal privasi, Instagram menyediakan opsi untuk menyembunyikan fitur tersebut dari kotak masuk.
Berikut langkah-langkahnya:
Setelah diaktifkan, fitur Instants tidak lagi muncul di DM dan pengguna juga tidak akan melihat Instants milik orang lain.
Pengguna juga dapat membisukan sementara notifikasi Instants dengan menekan dan menahan tumpukan Instants di kotak masuk lalu menggesernya ke kanan.
Cara Membatalkan Foto yang Terlanjur Terkirim
Jika foto sudah telanjur terkirim, Instagram menyediakan tombol “Batalkan” (Undo) yang muncul beberapa detik setelah pengiriman.
Fitur tersebut memungkinkan pengguna menarik kembali foto sebelum dibuka penerima.
Selain itu, pengguna dapat membuka arsip Instants melalui ikon empat kotak di kanan atas layar kamera untuk menghapus foto yang belum dilihat orang lain.
Namun, jika penerima sudah membuka foto, penghapusan tidak lagi berlaku.
Tips Menghindari Salah Kirim
Agar lebih aman saat menggunakan Instants, pengguna disarankan mengganti pengaturan penerima dari “Teman” menjadi “Teman Dekat” (Close Friends).
Dengan begitu, foto hanya dikirim ke daftar orang tertentu.
Pengguna juga dianjurkan memahami fitur baru sebelum digunakan dan tidak terburu-buru menekan tombol kamera.
Bedanya Instants dan Stories
Instants memiliki sejumlah perbedaan dibanding Stories biasa.
Pada Instants, foto tidak bisa diedit dan hanya dapat dilihat sekali. Sementara Stories mendukung filter, musik, stiker, serta dapat diunggah dari galeri.
Instants juga memiliki perlindungan terhadap screenshot dan perekaman layar, sedangkan Stories tidak memiliki pembatasan serupa.
Meski menuai kontroversi, Instagram tampaknya ingin mendorong tren berbagi momen spontan dan autentik di media sosial.
Namun bagi pengguna yang kurang nyaman, menonaktifkan fitur atau membatasi penerima menjadi langkah paling aman untuk menjaga privasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.
CKG Lansia digelar tiap tiga bulan di 45 kelurahan Kota Jogja untuk mendeteksi dini penyakit dan memperkuat kesehatan lansia.
MK menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan 17 perkara pada Jumat pukul 14.00 WIB, termasuk uji KUHP dan UU Polri.