Advertisement
Menperin Klaim Penjualan Motor Listrik Tanpa Subsidi Naik 100 Persen
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau salah satu stan saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (10/8/2023). GIIAS 2023 akan berlangsung hingga 20 Agustus 2023 dengan diikuti oleh 49 merek kendaraan penumpang dan komersil anggota GAIKINDO serta menghadirkan produk mobil baru dan konsep serta sepeda motor. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap pembelian motor listrik tanpa bantuan pemerintah lebih laku dibandingkan dengan motor listrik bersubsidi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan hal tersebut dalam agenda Komisi VII Rapat Kerja dengan Kementerian Perindustrian di DPR RI, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
"Pembelian motor listrik di luar program bantuan pemerintah itu naiknya tinggi sekali, di atas 100 persen, tetapi program belanja motor listrik melalui program bantuan pemerintah itu berjalan lambat," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA : Ciptakan Layanan Publik Ramah Lingkungan, Pemkot Beli Lima Sepeda Motor Listrik
Agus menyebut bahwa berdasarkan evaluasi Kemenperin, perlambatan dari penyerapan bantuan pemerintah terhadap motor listrik karena kriteria yang tidak sesuai dengan target pasar yang semula dituju.
Untuk itu, pemerintah mengubah persyaratan pembelian motor listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menurutnya, perluasan jangkauan segmen pembeli motor listrik bersubsidi ini efektif dapat meningkatkan minat dari masyarakat.
"Jadi, saya tidak saya tidak khawatir sama sekali dengan dengan sebut saja animo masyarakat untuk beli motor listrik," ujarnya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 1 kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Dengan demikian, program bantuan pemerintah ini dapat diterima masyarakat dengan syarat WNI minimal usia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Adapun, pembelian 1 unit motor listrik menggunakan 1 NIK KTP.
Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
BACA JUGA : Kenali Kelebihan Kekurangan Motor Listrik Sebelum Membeli
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa anggaran bantuan pemerintah terkait pembelian motor listrik ini sebesar Rp350 miliar dan dipastikan akan terserap di atas 95 persen.
"Soal anggaran Rp350 miliar tahun depan Insyaallah itu bisa kami serap dengan baik, bisa di atas 95 persen kami bisa serap untuk untuk 50.000 motor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








