Advertisement

Whatsapp Instagram Facebook Perlu Beralih ke Social Commerce untuk Sesuaikan Regulasi di Indonesia

Crysania Suhartanto & Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Whatsapp Instagram Facebook Perlu Beralih ke Social Commerce untuk Sesuaikan Regulasi di Indonesia Ilustrasi Media Sosial / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Instagram, Whatsapp dan Facebook yang tergabung dalam Meta Group perlu beralih ke social commerce. Selain karena tren berubah hal ini juga merupakan tuntutan regulasi di Indonesia.

Business of Apps melaporkan pada 2023 aplikasi Instagram telah diunduh sebanyak 50,6 juta kali di Indonesia. Sementara itu Whatsapp Business sebanyak 28,1 juta kali dan Facebook sebanyak 52,8 juta kali. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan data dari BPS bahkan menyebutkan tempat transaksi paling besar ada di WhatsApp. Hal itu dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran melalui pesan instan. Menurut Huda, jika memang transaksi yang terjadi di WhatsApp dapat dilacak, diprediksi nilai perputaran uangnya dapat melampaui angka yang ada di TikTok Shop. “Meta Grup harusnya segera mengajukan perizinan, baik untuk Instagram, Facebook, ataupun WhatsApp,” ujar Huda, Rabu (13/3/2024).

Advertisement

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut telah menerima dokumen pengajuan perizinan social commerce dari Meta Group, yang terdiri atas WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Namun pada November 2023, dokumen tersebut dikembalikan dari Kemendag. Alasannya, masih ada yang perlu dilengkapi. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, beberapa persyaratan tersebut di antaranya adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen. Namun, setelah dokumen tersebut dikembalikan oleh Kemendag, Isy mengungkapkan Meta Group belum mengajukan kembali perizinan sebagai social commerce.

Saat dikontak kembali, Kemendag juga belum memberikan respons. Lebih lanjut, Huda mengatakan ketiga platform ini sebenarnya sudah termasuk social commerce kalau mengacu ke definisi dan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur terkait pengertian social commerce. Diketahui, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang/atau jasa.

Huda mengatakan memang sudah seharusnya Instagram, Whatsapp dan Facebook kembali mengajukan izin usaha sebagai social commerce, karena kalau tidak, mereka akan dikenakan sanksi yang terkandung dalam Permendag No.31/2023.

Dikutip dari Permendag No.31/2023, platform dapat dikenakan peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan, masuk ke daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah pun, kata Huda, harus mengejar izin tersebut.

“Harusnya dikejar, tapi nanti paling berkilah WA bukan media sosial, tetapi instant messenger,” ujar Huda.

Baca Juga

Pelarangan Social Commerce Sudah Tepat? Ini Kata Para Pakar..

TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce

Dekranasda DIY Sebut Pelarangan Social Commerce Bukan Solusi

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan untuk masuk ke industri e-commerce dan bersaing dengan TikTok Tokopedia, Meta Group dapat menggandeng Shopee, sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. Shopee juga memiliki jumlah pengguna loyal yang besar, sehingga keduanya saling diuntungkan. “Shopee menjadi pilihan yang masuk akal untuk bekerja sama dengan Meta Group,” kata Tesar.

Sementara itu, menteri Kabinet Kerja Joko Widodo terpecah soal migrasi TikTok Tokopedia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan integrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia secara keseluruhan telah beralih dan dikelola oleh PT Tokopedia dengan nama Shop Tokopedia. Proses integrasi ini rampung setelah tiga bulan keduanya memutuskan untuk berkolaborasi.

“Berdasarkan hasil pantauan terakhir, secara keseluruhan dalam sistem elektronik sudah beralih dikelola oleh PT Tokopedia dengan nama Shop Tokopedia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, Selasa (12/3/2024). Kendati secara keseluruhan sudah beralih ke Tokopedia, pihaknya akan terus memantau perkembangan Shop Tokopedia. Berbeda, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut TikTok Tokopedia masih melanggar peraturan di tengah batas waktu uji coba migrasi yang telah berjalan lebih dari separuh jalan.

Keduanya, diberi tenggat uji coba 4 bulan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), adapun hari ini Selasa (12/3/2024) tepat 3 bulan masa uji coba berlangsung. Ditemui awak media di Menara Brilian, Kamis, (7/3/2024) Teten menegaskan TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia.

Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). "TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement